Pada dasarnya setiap negara berkewajiban untuk tidak memperlakukan buruk warga negara asing yang tinggal di dalam batas wilayah negaranya. Apabila negara melanggar kewajiban ini dalam cara apapun, hal ini dapat mengakibatkan tanggung jawab internasional kepada negara tersebut orang yang dilanggar haknya berkewarganegaraan.
Contoh dari perlakuan buruk yang mengakibatkan tanggung jawab yaitu:
Penganiayaan atas warga negara asing selama menjadi tahanan kekuasaan kehakiman.
Nasionalisasi atas perusahaan ataupun properti milik warga negara asing yang tidak sah.
Kegagalan untuk menghukum para individu yang bertanggung jawab atas penyerangan kepada warga negara asing.
Cedera langsung kepada warga negara asing oleh pejabat negara.
a. Standar perlakuan
International minimum standard
Standar dalam hal ini berarti tidak hanya standar dengan hukum internasional tetapi juga standar dalam arti penegakan hukumnya (enforcement). Hal ini bertujuan untuk perlindungan efektif menurut ketentutan hukum internasional. Perlakuan terhadap warga negara asing juga harus sesuai dengan norma-norma internasional, meskipun Dixon sendiri mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan terhadap isi dari seperti apakah International minimum standard itu sendiri.
National treatment standard
Orang harus diperlakukan sama seperti halnya negara memperlakukan warga negaranya. Negara penganut paham ini biasanya menggunakan standar ini sebagai cara untuk menghindari intervensi yang tidak diinginkan dalam kontrak mereka oleh negara-negara yang lebih kuat.
orang asing harus menikmati hak-hak serta jaminan yang sama dengan warga negara bersangkutan, yakni penghormatan terhadap hak-hak asasi atau fundamental manusia yang diakui dan diterapkan dalam hukum internasional. Tanggung jawab internasional suatu negara akan timbul apabila hak-hak asasi atau fundamental manusia tersebut dilanggar. Gracia Anador merangkum bahwa standar minimum tindakan negara adalah perlindungan atas hak asasi manusia.
b. Pembatasan hak negara
Tidak semena-mena
Seperti misalnya menggunakan senjata yang berlebihan, menganiaya orang tersebut, atau dengan tidak memberi kesempatan kepadanya untuk mengurus atau menyelamatkan harta bendanya.
Perlindungan HAM
Mislanya orang yang diusir tersebut, dari segi kesehatan atau keselamatannya, tidak mungkin diusir dan dapat membahayakan nyawa orang tersebut.
Kamis, 28 Desember 2017
Pembebasan Negara dari Kewajiban Bertanggung Jawab dalam Hukum Internasional
Dalam keadaan-keadaan tertentu, suatu pelanggaran terhadap perjanjian atau suatu kewajiban internasional tidak mengakibatkan negara tersebut bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Secara umum keadaan-keadaan yang dimaksud adalah:
Tindakan tersebut dilakukan dengan persetujuan negara yang dirugikan. Contoh yang umum tentang hal ini adalah pengiriman tentara ke negara lain atas permintaannya.
Diterapkannya sanksi-sanksi yang sah menurut Pasal 30 Draft Articles ILC. Pasal ini menentukan bahwa suatu tindakan pelanggaran dikesampingkan manakala tindakan itu dilakukan sebagai suatu upaya yang sah menurut hukum internasional sebagai akibat adanya pelanggaran internasional yang dilakukan oleh negara lainnya.
Keadaan memaksa (force majeure). Force majeure telah lama diterima sebagai alasan pembebasan tanggung jawab negara untuk tidak melaksanakan kewajian suatu perjanjian internasional. Pasal 31 Draft Articles ILC menentukan bahwa kesalahan negara dapat dihindari apabila tindakan itu disebabkan karena adanya kekuatan yang tak dapat dihindari atau karena adanya kejadian yang tidak dapat diduga sebelumnya (unpredictable) atau secara materil tidak mungkin bagi negara yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban internasional tersebut.
Tindakan yang sangat diperlukan (state of necessity). Pasal 33 Draft Articles ILC mengatur tentang tindakan yang sangat diperlukan yaitu suatu tindakan yang merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan kepentingan negara terhadap bahaya yang sangat besar, sepanjang kepentingan negara lain yang terkait tidak terancam oleh tindakan negara tersebut.
Tindakan membela diri (self defense). Negara dapat juga dibebaskan dari tanggung jawab atas perbuatan yang tidak sah apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri.
Tindakan tersebut dilakukan dengan persetujuan negara yang dirugikan. Contoh yang umum tentang hal ini adalah pengiriman tentara ke negara lain atas permintaannya.
Diterapkannya sanksi-sanksi yang sah menurut Pasal 30 Draft Articles ILC. Pasal ini menentukan bahwa suatu tindakan pelanggaran dikesampingkan manakala tindakan itu dilakukan sebagai suatu upaya yang sah menurut hukum internasional sebagai akibat adanya pelanggaran internasional yang dilakukan oleh negara lainnya.
Keadaan memaksa (force majeure). Force majeure telah lama diterima sebagai alasan pembebasan tanggung jawab negara untuk tidak melaksanakan kewajian suatu perjanjian internasional. Pasal 31 Draft Articles ILC menentukan bahwa kesalahan negara dapat dihindari apabila tindakan itu disebabkan karena adanya kekuatan yang tak dapat dihindari atau karena adanya kejadian yang tidak dapat diduga sebelumnya (unpredictable) atau secara materil tidak mungkin bagi negara yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban internasional tersebut.
Tindakan yang sangat diperlukan (state of necessity). Pasal 33 Draft Articles ILC mengatur tentang tindakan yang sangat diperlukan yaitu suatu tindakan yang merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan kepentingan negara terhadap bahaya yang sangat besar, sepanjang kepentingan negara lain yang terkait tidak terancam oleh tindakan negara tersebut.
Tindakan membela diri (self defense). Negara dapat juga dibebaskan dari tanggung jawab atas perbuatan yang tidak sah apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri.
Jenis-Jenis Tanggungjawab Negara Dalam Hukum Internasional
Secara garis besar tanggung jawab negara dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum (delictual liability) Tanggung jawab seperti ini dapat lahir dari setiap kesalahan atau kelalaian suatu negara terhadap orang asing di dalam wilayahnya atau wilayah negara lain. Beberapa hal yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara dalam hal ini adalah:
Eksplorasi ruang angkasa
Negara peluncur satelit selalu bertanggung jawab terhadap setiap kerugian yang disebabkan oleh satelit tersebut kepada benda-benda (obyek) di wilayah negara lain. Pemberlakuan prinsip tanggung jawub dari perbuatan ini adalah tanggung jawab absolut. Ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab atas kegiatan-kegiatan peluncuran satelit (benda-benda ruang angkasa) ini diatur dalam Liability Convention 1972.
b). Eksplorasi nuklir
Negara bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan yang disebabkan karena kegiatan-kegiatan dalam bidang eksplorasi nuklir. Prinsip tanggung jawab dalam kegiatan ini juga menggunakan prinsip tanggung jawab absolut. Dalam hal ini, tidaklah penting apakah suatu negara sebelumnya telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Sama halnya dengan kegiatan eksploitasi ruang angkasa, yang menjadi latar belakang digunakannya prinsip tanggung jawab absolut yaitu karena kegiatan-kegiatan ini mengandung risiko berbahaya yang sangat tinggi (a highly hazardous activity).
c). Kegiatan-kegiatan lintas batas nasional
Setiap negara berkewajiban mengatur dan mengawasi setiap kegiatan yang terjadi di dalam wilayahnya baik yang sifatnya publik maupun perdata, di mana kegiatan-kegiatan tersebut dapat melintasi batas negaranya dan menimbulkan kerugian terhadap negara lain. Prinsip tanggung jawab yang berlaku pada kegiatan ini tergantung pada bentuk kegiatan yang bersangkutan. Jika kerugiannya bersifat bahaya, maka prinsip tanggung jawab yang digunakan ialah prinsip tanggung jawab mutlak. Namun apabila kegiatan-kegiatan tersebut bersifat biasa maka tanggung jawab negara bergantung pada kelalaian atau maksud dari tindakan tersebut.
2. Tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian (contractual liability)
Suatu negara juga dapat bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian menurut hukum internasional. Tanggung jawab seperti ini dapat terjadi terhadap suatu negara manakala negara tersebut melanggar suatu perjanjian atau kontrak. Negara yang memiliki tanggung jawab karena melakukan kesalahan menurut hukum internasional berkewajiban untuk melakukan perbaikan (reparation) secara penuh atas kerugian material maupun moral yang diakibatkan oleh perbuatannya. Menurut Pasal 34 Draft Articles ILC, bentuk atau jenis perbaikan (reparation) itu mencakup restitusi (restitution), kompensasi (compensation), dan pemenuhan (satisfication). Artikel telah memberikan pengertian pada masing-masing jenis perbaikan oleh negara di atas. Pasal 35 Draft Articles ILC menyatakan bahwa restitusi adalah tindakan untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya pelanggaran sepanjang hal itu secara material tidak mustahil dilakukan atau sepanjang tidak merupakan suatu beban yang tidak proporsional. Selanjutnya kompensasi merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, yang dipersalahkan menurut hukum internasional sepanjang hal itu tidak menyangkut hal-hal yang telah dilakukan secara baik melalui restitusi. Sementara itu, menyangkut soal pemenuhan (satisfaction), Artikel menentukan bahwa hal itu dilakukan sepanjang restitusi atau kompensasi tidak berlangsung baik atau tidak memuaskan. Pemenuhan dapat berupa pengakuan telah melakukan pelanggaran, pernyataan menyesal, atau permohonan maaf secara formal atau sarana-sarana lain yang dipandang tepat.
Tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum (delictual liability) Tanggung jawab seperti ini dapat lahir dari setiap kesalahan atau kelalaian suatu negara terhadap orang asing di dalam wilayahnya atau wilayah negara lain. Beberapa hal yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara dalam hal ini adalah:
Eksplorasi ruang angkasa
Negara peluncur satelit selalu bertanggung jawab terhadap setiap kerugian yang disebabkan oleh satelit tersebut kepada benda-benda (obyek) di wilayah negara lain. Pemberlakuan prinsip tanggung jawub dari perbuatan ini adalah tanggung jawab absolut. Ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab atas kegiatan-kegiatan peluncuran satelit (benda-benda ruang angkasa) ini diatur dalam Liability Convention 1972.
b). Eksplorasi nuklir
Negara bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan yang disebabkan karena kegiatan-kegiatan dalam bidang eksplorasi nuklir. Prinsip tanggung jawab dalam kegiatan ini juga menggunakan prinsip tanggung jawab absolut. Dalam hal ini, tidaklah penting apakah suatu negara sebelumnya telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Sama halnya dengan kegiatan eksploitasi ruang angkasa, yang menjadi latar belakang digunakannya prinsip tanggung jawab absolut yaitu karena kegiatan-kegiatan ini mengandung risiko berbahaya yang sangat tinggi (a highly hazardous activity).
c). Kegiatan-kegiatan lintas batas nasional
Setiap negara berkewajiban mengatur dan mengawasi setiap kegiatan yang terjadi di dalam wilayahnya baik yang sifatnya publik maupun perdata, di mana kegiatan-kegiatan tersebut dapat melintasi batas negaranya dan menimbulkan kerugian terhadap negara lain. Prinsip tanggung jawab yang berlaku pada kegiatan ini tergantung pada bentuk kegiatan yang bersangkutan. Jika kerugiannya bersifat bahaya, maka prinsip tanggung jawab yang digunakan ialah prinsip tanggung jawab mutlak. Namun apabila kegiatan-kegiatan tersebut bersifat biasa maka tanggung jawab negara bergantung pada kelalaian atau maksud dari tindakan tersebut.
2. Tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian (contractual liability)
Suatu negara juga dapat bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian menurut hukum internasional. Tanggung jawab seperti ini dapat terjadi terhadap suatu negara manakala negara tersebut melanggar suatu perjanjian atau kontrak. Negara yang memiliki tanggung jawab karena melakukan kesalahan menurut hukum internasional berkewajiban untuk melakukan perbaikan (reparation) secara penuh atas kerugian material maupun moral yang diakibatkan oleh perbuatannya. Menurut Pasal 34 Draft Articles ILC, bentuk atau jenis perbaikan (reparation) itu mencakup restitusi (restitution), kompensasi (compensation), dan pemenuhan (satisfication). Artikel telah memberikan pengertian pada masing-masing jenis perbaikan oleh negara di atas. Pasal 35 Draft Articles ILC menyatakan bahwa restitusi adalah tindakan untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya pelanggaran sepanjang hal itu secara material tidak mustahil dilakukan atau sepanjang tidak merupakan suatu beban yang tidak proporsional. Selanjutnya kompensasi merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, yang dipersalahkan menurut hukum internasional sepanjang hal itu tidak menyangkut hal-hal yang telah dilakukan secara baik melalui restitusi. Sementara itu, menyangkut soal pemenuhan (satisfaction), Artikel menentukan bahwa hal itu dilakukan sepanjang restitusi atau kompensasi tidak berlangsung baik atau tidak memuaskan. Pemenuhan dapat berupa pengakuan telah melakukan pelanggaran, pernyataan menyesal, atau permohonan maaf secara formal atau sarana-sarana lain yang dipandang tepat.
Elemen Tanggungjawab Negara
Suatu perbuatan negara yang dapat dipersalahkan menurut hukum internasional (internationally wrongful act of a state) secara otomatis akan melahirkan tanggung jawab internasional bagi negara tersebut. Untuk itu menurut Draft Articles International Law Comission (selanjutnya disebut Draft Articles ILC) sebagai suatu instrumen hukum internasional kebiasaan yang mengatur tentang state responsibility menentukan kapan perbuatan suatu negara dapat dikatakan salah. Merujuk Pasal 1 dan 2 Draft Articles ILC perbuatan suatu negara dapat dipersalahkan menurut hukum internasional apabila pertama ketika perbuatan tersebut dapat diatribusikan pada negara tersebut (attribution of conduct to a state) dan kedua ketika perbuatan negara tersebut telah melanggar kewajiban internasionalnya (breach of an international obligation). Namun Draft Articles ILC tidak memberi pembatasan kapan suatu negara dikatakan melakukan suatu pelanggaran hukum internasional. Sehingga dalam praktiknya, hal tersebut ditentukan melalui penerapan sumber-sumber hukum internasional primer lainnya.
Perbuatan yang diatribusikan kepada suatu negara (attribution of conduct to a state).
Secara umum, ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara, pemerintah dan/atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan apapun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara. Di samping itu juga termasuk di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan meskipun mereka tidak diklasifikasikan demikian oleh hukum nasional negara yang bersangkutan.
b. Pelanggaran suatu kewajiban internasional (breach of an international obligation)
Sekalipun suatu perbuatan dapat diatribusikan kepada suatu negara, untuk melahirkan adanya tanggung jawab negara, perbuatan itu harus dibuktikan merupakan pelanggaran suatu kewajiban internasional negara yang bersangkutan. Untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran suatu kewajiban internasional, harus menentukan terlebih dahulu bahwa hal itu harus ditentukan secara kasus demi kasus. Sementara itu ditentukan pula bahwa perbuatan suatu negara tidak dianggap melanggar kewajiban internasional jika perbuatan itu terjadi sebelum terikatnya negara tersebut oleh suatu kewajiban internasional.
Perbuatan yang diatribusikan kepada suatu negara (attribution of conduct to a state).
Secara umum, ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara, pemerintah dan/atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan apapun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara. Di samping itu juga termasuk di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan meskipun mereka tidak diklasifikasikan demikian oleh hukum nasional negara yang bersangkutan.
b. Pelanggaran suatu kewajiban internasional (breach of an international obligation)
Sekalipun suatu perbuatan dapat diatribusikan kepada suatu negara, untuk melahirkan adanya tanggung jawab negara, perbuatan itu harus dibuktikan merupakan pelanggaran suatu kewajiban internasional negara yang bersangkutan. Untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran suatu kewajiban internasional, harus menentukan terlebih dahulu bahwa hal itu harus ditentukan secara kasus demi kasus. Sementara itu ditentukan pula bahwa perbuatan suatu negara tidak dianggap melanggar kewajiban internasional jika perbuatan itu terjadi sebelum terikatnya negara tersebut oleh suatu kewajiban internasional.
Munculnya Tanggungjawab Negara
Pada hakikatnya, lahirnya tanggung jawab negara didasari oleh 2 (dua) teori, yaitu teori risiko dan teori kesalahan. Kedua teori ini memiliki alur logika dan argumentasinya masing-masing. Teori risiko (risk theory) menentukan bahwa suatu negara mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan (harmful effectsof hazardous activities) walaupun kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mempunyai legalitas hukum. Teori ini kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung jawab objektif (objective responsibility).19 Contoh penerapan teori ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 2 Liability Convention 1972 yang menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang mana kerugian dan kecelakaan tersebut ditimbulkan oleh benda angkasa miliknya. Berbeda dengan teori risiko, teori kesalahan (fault theory)menyatakan bahwa tanggung jawab negara muncul pada saat perbuatan negara tersebut dapat dibuktikan mengandung unsur kesalahan.20 Suatu perbuatan dikatakan mengandung kesalahan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja beritikad buruk atau dengan kelalaian yang tidak dapat dibenarkan. Teori dan praktek hukum internasional dewasa ini tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada perbuatan alat kelengkapan negara yang bertentangan dengan hukum internasional yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban negara. Dalam hal ini negara menjadi bertanggung jawab tanpa adanya keharusan bagi pihak yang menuntut pertanggungjawaban untuk membuktikan adanya kesalahan pada negara tersebut. Teori kesalahan ini kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault).
Pengertian Tanggungjawab Negara
Pengertian tanggung jawab negara jika merujuk pada Dictionary of Law adalah: Obligation of a state to make reparation arising from a failure to comply with a legal obligation under international law. Dari rumusan tersebut tanggung jawab negara dapat diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan perbaikan (reparation) yang timbul ketika suatu negara melakukan kesalahan untuk mematuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional. Sedangkan dalam Blacks Law Dictionary hanya terdapat pengertian tanggung jawab secara sempit yaitu answerability or accountability.Sugeng Istanto memberikan pengertian terhadap tanggung jawab negara dengan menggunakan istilah pertanggungjawaban negara. Menurutnya pertanggung jawaban negara adalah kewajiban negara memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan. Sebagaimana layaknya dalam sistem hukum nasional, dalam hukum internasional juga dikenal adanya tanggung jawab sebagai akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional. Ada dua pengertian dari pertanggung jawaban negara. Pertama yaitu pertanggungjawaban atas tindakan negara yang melanggar kewajiban internasionalnya. Kemudian yang kedua yaitu pertanggung jawaban yang dimiliki oleh negara atas pelanggaran terhadap orang asing. Pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional pada dasarnya dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa tidak ada negara manapun di dunia ini yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain. Setiap pelanggaran terhadap hak negara lain menyebabkan negara tersebut berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya menurut hukum internasional. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang biasa dalam sistem hukum di dunia, dimana pelanggaran terhadap kewajiban yang mengikat secara hukum akan menimbulkan tanggung jawab bagi pelanggarnya.
Cheat GTA San Andreas PC atau Laptop
Berikut Cheat atau pasword GTA San Andreas, siap Print :
LXGIWYL = Senjata1
KJKSZPJ = Senjata Menetapkanlah 2, Perkakas [yang] Profesional
UZUMYMW = Senjata Menetapkanlah 3, Nutter Perkakas
HESOYAM = Kesehatan, Armor, $ 250k
OSRBLHH = Meningkatkan 2 bintang Polisi
ASNAEB = Hapus Semua Bintang
AFZLLQLL = Cuaca [yang] Cerah
ICIKPYH = Cuaca Sangat Cerah
ALNSFMZO = Cuaca Mendung
AUIFRVQS = Cuaca hujan
CFVFGMJ = Cuaca Berkabut
YSOHNUL = Jam Lebih Cepat
PPGWJHT = Gameplay Lebih Cepat
LIYOAAY = Gameplay Lebih Lambat
AJLOJYQY = Mendapat/Kanlah Club Golf, Peds Menyeranglah Satu Sama Lain
BAGOWPG = Suatu kemurahan hati pada [atas] kepala mu
FOOOXFT = Semua orang bersenjata
AIWPRTON = Mobil Rhino [badak]
CQZIJMB = Mobil Bloodringlah Sosis Babi/Petasan/Mobiltua
JQNTDMH = Mobil Pengusaha Peternakan
PDNEJOH = Mobil Racecar
VPJTQWV = Mobil Racecar
AQTBCODX = Mobil Romero
KRIJEBR = Mobil Peregangan
UBHYZHQ = Mobil Trashmaster
RZHSUEW = Mobil Caddy
CPKTNWT = Meledakkan Semua Mobil
XICWMD = Mobil tak kelihatan
PGGOMOY = Menyempurnakanlah Menanganilah
SZCMAWO = Bunuh Diri
ZEIIVG = Semua izin
YLTEICZ = Pengarah [yang] Agresif (Ramai)
LLQPFBN = Lalu Lintas [yang] merah muda
IOWDLAC = Lalu Lintas [yang] hitam
AFSNMSMW = Perahu terbang
BTCDBCB = Gemuk
JYSDSOD = Max Otot/Njurus
KVGYZQK = Kurus
ASBHGRB = Elvis ada dimana-mana
BGLUAWML = Menyeranglah Kamu Dengan Senjata, Meluncurkan Roket
CIKGCGX = [Pesta/Pihak] Pantai
MROEMZH = Anggota Gerombolan Di Mana-Mana
BIFBUZZ = Gerombolan Mengendalikan jalan
AFPHULTL = Semua berNinja ria
BEKKNQV = Magnit Pelacur
BGKGTJH = Lalu lintas adalah Cheap Kereta;Mobil
GUSNHDE = Lalu lintas adalah Fast Kereta;Mobil
RIPAZHA = Mobil Terbang
JHJOECW = Loncatan [yang] Sangat Besar
JUMPJET = Mobil Hydra
KGGGDKP = Perahu Kapal Hovercraft Pusaran Air
JCNRUAD = Menabrak n' Kenaikan Harga Tiba-Tiba
COXEFGU = Semua Mobil Mempunyai Nitro [NOS]
BSXSGGC = Mobil Mengapung Pergi ketika Dipukul
XJVSNAJ = Selalu Tengah Malam
OFVIAC = Langit Orange 21:00
MGHXYRM = Hujan Badai Dengan Petir
CWJXUOC = Badai Pasir
LFGMHAL = Lompatan tinggi [Mega Jump]
BAGUVIX = Kesehatan [yang] Tanpa Batas
CVWKXAM = Oksigen [yang] Tanpa Batas
AIYPWZQP = Parasut
YECGAA = Jetpack
AEZAKMI = Anti Polisi [permanen]
LJSPQK = Enam bintang langsung ******
IAVENJQ = Hantaman Super
AEDUWNV = Tidak Pernah Mendapatkan Lapar
IOJUFZN = Mengacaulah Gaya
PRIEBJ = Funhouse Tema
MUNASEF = Adrenaline Gaya
WANRLTW = Amunisi Tanpa Batas, Tidak (Ada) Memuatilah Lagi
OUIQDMW = Senjata Penuh Yang saat Sedang Mengemudi
THGLOJ = Lalu Lintas [yang] Yang Dikurangi (Sepi)
FVTMNBZ = Lalu lintas sarana negara[Taksi] (Angkut)
SJMAHPE = Senjata ( 9mm)
BMTPWHR = Sarana (angkut) Negeri dan Peds, Mendapat dilahirkan 2 Truck Perlengkapan
ZSOXFSQ = Merekrutlah Seseorang ( Roket)
OGXSDAG = Max Rasa Hormat
EHIBXQS = Max Daya Tarik Kelamin
VKYPQCF = Taksi Mempunyai Nitrogen [NOS], L3 Loncatan Kelinci
NCSGDAG = Hitman Dalam Semua Perencanaa Senjata
VQIMAHA = Max Semua Perencanaa Ketrampilan Sarana (Angkut)
OHDUDE = Mobil Pemburu
AKJJYGLC = Mobil Alun Alun Segi Empat
AMOMHRER = Mobil Truk Tangki
EEGCYXT = Mobil Dozer
URKQSRK = Kapal Pertunjukan Ketangkasan Naik Pesawat Terbang
AGBDLCID = Mobil Monster
ROCKETMAN = Jetpack
ASNAEB = Hapus Semua Bintang
STATEOFEMERGENCY = Keadaan Darurat (Kerusuhan)
NATURALTALENT = Skill Maximum
CRAZYTOWN = Pesta Badut (Kostum Gila)
IOJUFZN = Kerusuhan
PGGOMOY = Ahli Menyetir
CVWKXAM = Nafas Tak Habis Dalam Air
Ketiklah dalam permainan yang sedang berjalan.
LXGIWYL = Senjata1
KJKSZPJ = Senjata Menetapkanlah 2, Perkakas [yang] Profesional
UZUMYMW = Senjata Menetapkanlah 3, Nutter Perkakas
HESOYAM = Kesehatan, Armor, $ 250k
OSRBLHH = Meningkatkan 2 bintang Polisi
ASNAEB = Hapus Semua Bintang
AFZLLQLL = Cuaca [yang] Cerah
ICIKPYH = Cuaca Sangat Cerah
ALNSFMZO = Cuaca Mendung
AUIFRVQS = Cuaca hujan
CFVFGMJ = Cuaca Berkabut
YSOHNUL = Jam Lebih Cepat
PPGWJHT = Gameplay Lebih Cepat
LIYOAAY = Gameplay Lebih Lambat
AJLOJYQY = Mendapat/Kanlah Club Golf, Peds Menyeranglah Satu Sama Lain
BAGOWPG = Suatu kemurahan hati pada [atas] kepala mu
FOOOXFT = Semua orang bersenjata
AIWPRTON = Mobil Rhino [badak]
CQZIJMB = Mobil Bloodringlah Sosis Babi/Petasan/Mobiltua
JQNTDMH = Mobil Pengusaha Peternakan
PDNEJOH = Mobil Racecar
VPJTQWV = Mobil Racecar
AQTBCODX = Mobil Romero
KRIJEBR = Mobil Peregangan
UBHYZHQ = Mobil Trashmaster
RZHSUEW = Mobil Caddy
CPKTNWT = Meledakkan Semua Mobil
XICWMD = Mobil tak kelihatan
PGGOMOY = Menyempurnakanlah Menanganilah
SZCMAWO = Bunuh Diri
ZEIIVG = Semua izin
YLTEICZ = Pengarah [yang] Agresif (Ramai)
LLQPFBN = Lalu Lintas [yang] merah muda
IOWDLAC = Lalu Lintas [yang] hitam
AFSNMSMW = Perahu terbang
BTCDBCB = Gemuk
JYSDSOD = Max Otot/Njurus
KVGYZQK = Kurus
ASBHGRB = Elvis ada dimana-mana
BGLUAWML = Menyeranglah Kamu Dengan Senjata, Meluncurkan Roket
CIKGCGX = [Pesta/Pihak] Pantai
MROEMZH = Anggota Gerombolan Di Mana-Mana
BIFBUZZ = Gerombolan Mengendalikan jalan
AFPHULTL = Semua berNinja ria
BEKKNQV = Magnit Pelacur
BGKGTJH = Lalu lintas adalah Cheap Kereta;Mobil
GUSNHDE = Lalu lintas adalah Fast Kereta;Mobil
RIPAZHA = Mobil Terbang
JHJOECW = Loncatan [yang] Sangat Besar
JUMPJET = Mobil Hydra
KGGGDKP = Perahu Kapal Hovercraft Pusaran Air
JCNRUAD = Menabrak n' Kenaikan Harga Tiba-Tiba
COXEFGU = Semua Mobil Mempunyai Nitro [NOS]
BSXSGGC = Mobil Mengapung Pergi ketika Dipukul
XJVSNAJ = Selalu Tengah Malam
OFVIAC = Langit Orange 21:00
MGHXYRM = Hujan Badai Dengan Petir
CWJXUOC = Badai Pasir
LFGMHAL = Lompatan tinggi [Mega Jump]
BAGUVIX = Kesehatan [yang] Tanpa Batas
CVWKXAM = Oksigen [yang] Tanpa Batas
AIYPWZQP = Parasut
YECGAA = Jetpack
AEZAKMI = Anti Polisi [permanen]
LJSPQK = Enam bintang langsung ******
IAVENJQ = Hantaman Super
AEDUWNV = Tidak Pernah Mendapatkan Lapar
IOJUFZN = Mengacaulah Gaya
PRIEBJ = Funhouse Tema
MUNASEF = Adrenaline Gaya
WANRLTW = Amunisi Tanpa Batas, Tidak (Ada) Memuatilah Lagi
OUIQDMW = Senjata Penuh Yang saat Sedang Mengemudi
THGLOJ = Lalu Lintas [yang] Yang Dikurangi (Sepi)
FVTMNBZ = Lalu lintas sarana negara[Taksi] (Angkut)
SJMAHPE = Senjata ( 9mm)
BMTPWHR = Sarana (angkut) Negeri dan Peds, Mendapat dilahirkan 2 Truck Perlengkapan
ZSOXFSQ = Merekrutlah Seseorang ( Roket)
OGXSDAG = Max Rasa Hormat
EHIBXQS = Max Daya Tarik Kelamin
VKYPQCF = Taksi Mempunyai Nitrogen [NOS], L3 Loncatan Kelinci
NCSGDAG = Hitman Dalam Semua Perencanaa Senjata
VQIMAHA = Max Semua Perencanaa Ketrampilan Sarana (Angkut)
OHDUDE = Mobil Pemburu
AKJJYGLC = Mobil Alun Alun Segi Empat
AMOMHRER = Mobil Truk Tangki
EEGCYXT = Mobil Dozer
URKQSRK = Kapal Pertunjukan Ketangkasan Naik Pesawat Terbang
AGBDLCID = Mobil Monster
ROCKETMAN = Jetpack
ASNAEB = Hapus Semua Bintang
STATEOFEMERGENCY = Keadaan Darurat (Kerusuhan)
NATURALTALENT = Skill Maximum
CRAZYTOWN = Pesta Badut (Kostum Gila)
IOJUFZN = Kerusuhan
PGGOMOY = Ahli Menyetir
CVWKXAM = Nafas Tak Habis Dalam Air
Ketiklah dalam permainan yang sedang berjalan.
Definisi Perjanjian Menurut Para Ahli
Defenisi Perjanjian menurut ahli :
1. Menurut Sudikno, perjanjian adalah merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
2. Menurut R. Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
3. Menurut Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH Perjanjian adalah Hubungan hukum dimana seorang tertentu, berdasarkan atas suatu janji, wajib untuk melakukan suatu hal dan orang lain tertentu berhak menuntu kewajiban itu.
4. Menurut R. Setiawan Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
5. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.
6. Menurut pasal 1313 KUHPerdata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
7. Menurut Abdulkadir perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.
8. Menurut Handri Raharjo, Perjanjian adalah Suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.
9. Menurut KMRT Tirtodiningrat perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkat kata sepakat antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat didapat dipaksakan oleh undang-undang.
10. Menurut Van Dunne perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
1. Menurut Sudikno, perjanjian adalah merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
2. Menurut R. Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
3. Menurut Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH Perjanjian adalah Hubungan hukum dimana seorang tertentu, berdasarkan atas suatu janji, wajib untuk melakukan suatu hal dan orang lain tertentu berhak menuntu kewajiban itu.
4. Menurut R. Setiawan Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
5. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.
6. Menurut pasal 1313 KUHPerdata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
7. Menurut Abdulkadir perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.
8. Menurut Handri Raharjo, Perjanjian adalah Suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.
9. Menurut KMRT Tirtodiningrat perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkat kata sepakat antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat didapat dipaksakan oleh undang-undang.
10. Menurut Van Dunne perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Penyertaan Menurut KUHP Indonesia
Penyertaan menurut KUHP Indonesia
1. Pembagian penyertaan menurut KUHP Indonesia ialah:
A. Pembuat/dader (pasal 55) yang terdiri dari:
Pelaku (pleger)
Yang menyuruh-melakukan (doenpleger)
Yang turut serta (medepleger)
Penganjur (uitlokker)
B. Pembantu/mendeplichtige (pasal 56) yang terdiri dari:
Pembantu pada saat kejahatan dilakukan.
Pembantu sebelum, kejahatan dilakukan.
2. Pleger (pelaku)
Pelaku ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik.
Dalam praktek sukar menentukannya, terutama dalam hal pembuat undang-undang tidak menentukan secara pasti siapa yang menjadi pembuat.
Kedudukan “pleger” dalam pasal 55 sering di permasalahkan.
3. Doenpleger (orang yang menyuruh melakukan).
Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan melalui perantara orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat.
Hal yang menyebabkan alat (pembuat meteril).
Dalam hal pembuat materil (alat) seorang yang belum cukup umur, maka tetap ada menyuruh lakukan, karena pada dasarnya KUHP menganggap orang yang belum cukup umur itu tetap mampu bertanggung jawab (pasal 45 jo.47) namun demikian, apabila yang disuruh itu anak yang masih sangat muda sekali, yang belum begitu sadar akan perbuatannya, maka dalam hal ini dimungkinkan ada penyuruh-lakukan.
4. Medepleger (orang yang trurut serta)
A. Pengertian
Undang-undang tidak memberikan definisi.
Menurut MvT : orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
Menurut pompe: turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana.
B. Syarat adanya medepleger
Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking).
Adanya pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking).
5. Uitlokker (penganjur)
A. Pengertian (Penganjuran)
Penganjur ialah orang yang menggerakan oprang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang.
Penganjur
Menggerkannya dengan sarana-sarana tertentu (limitatif)
Pembuat materil dapat dipertanggung jawabkan (tidak merupakan manus ministra)
Menyuruh-lakukan
Sarana menggerakannya tidak ditentukan (tidak liminatif)
Pembuat materil tidak dapat dipertanggung jawabkan (merupakan manus ministra)
B. Syarat penganjuran yang dapat dipidana
Berdasarkan pengertian diatas, maka syarat penganjuran yang dapat dipidana ialah:
Ada kesengajaan untuk menggerkkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang.
Menggerakannya dengan menggunakan upaya-upaya (sarana-sarana) seperti tersebut dalam undang-undang (besifat liminatif).
Putusan kehendak dari si pembuat materil ditimbulkan karena hal-hal tersebut pada a dan b (jadi ada psychische causaliteit).
Si pembuat materil tersebut melakukan tindak pidana yang di anjurkan atau melakukan tindak pidana.
Pembuat materil tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana.
C. Pertanggungan jawab si penganjur
Dalam pasal 55 ayat 2, dinyatakan bahwa penganjur dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya.
6. Pembantuan (medeplichtige)
A. Sifat
Dilihat dari pembantunya, pembantuan ini bersifat accessoir artinya untuk adanya pembantuan harus ada yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang yang di bantu).
Tetapi dilihat dari pertanggungan jawabnya tidak accessoir, artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut atau dipidana.
B. Jenis
Menurut pasal 56 KUHP, ada dua jenis pembantu:
1.Jenis pertama
Waktunya : Pada saat kejahatan dilakukan.
Caranya : Tidak ditentukan secara liminatif dalam undang-undang.
Pembantu jenis pertama ini mirip dengan turut serta (medeplegen), perbedaannya:
Pembantu
a. Menurut ajaran penyertaan obyektif:
Perbuatannya hanya merupakan perbuatan membantu/menunjang (onderstauningshanling)
b. Menurut ajaran subyektif:
Kesengajaan merupakan animus socii (hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain)
Tidak harus ada kerja sama yang disadari (beweste samenwerking)
Tidak mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c. Terhadap pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP)
d. Maksimum pidananya dikurangi sepertiga (Pasal 57 ayat 1)
Turut-serta
a. Menurut ajaran obyektif:
Perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandelling)
b. Menurut ajaran subyektif:
Kesenjangannya merupakan animus coauctores (diarahkan untuk terwujudnya delik)
Harus ada kerjasama yang disadari (buwuste samenwerking)
Mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c. Terhadap kejahatan maupun pelanggaran dapat dipidana
d. Maksimum pidananya sama dengan si pembuat (pasal 55)
2. Jenis kedua
Waktunya : sebelum kejahatan dilakukan.
Caranya : ditentukan secara liminatif dalam undang-undang yaitu dengan cara “memberikan kesempatan, sarana atau keterangan”.
Pembantuan jenis kedua ini mirip dengan penganjuran (uitlokking),perbedaannya:
Pada penganjuran : kehendak untuk melakukan kejahatan pada pembuat materil ditimbulkan oleh si penganjur.
Pada pembantuan : kehendak jahat pada pembuat materil sudah ada sejak semula (tidak ditimbulkan oleh si pembantu).
1. Pembagian penyertaan menurut KUHP Indonesia ialah:
A. Pembuat/dader (pasal 55) yang terdiri dari:
Pelaku (pleger)
Yang menyuruh-melakukan (doenpleger)
Yang turut serta (medepleger)
Penganjur (uitlokker)
B. Pembantu/mendeplichtige (pasal 56) yang terdiri dari:
Pembantu pada saat kejahatan dilakukan.
Pembantu sebelum, kejahatan dilakukan.
2. Pleger (pelaku)
Pelaku ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik.
Dalam praktek sukar menentukannya, terutama dalam hal pembuat undang-undang tidak menentukan secara pasti siapa yang menjadi pembuat.
Kedudukan “pleger” dalam pasal 55 sering di permasalahkan.
3. Doenpleger (orang yang menyuruh melakukan).
Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan melalui perantara orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat.
Hal yang menyebabkan alat (pembuat meteril).
Dalam hal pembuat materil (alat) seorang yang belum cukup umur, maka tetap ada menyuruh lakukan, karena pada dasarnya KUHP menganggap orang yang belum cukup umur itu tetap mampu bertanggung jawab (pasal 45 jo.47) namun demikian, apabila yang disuruh itu anak yang masih sangat muda sekali, yang belum begitu sadar akan perbuatannya, maka dalam hal ini dimungkinkan ada penyuruh-lakukan.
4. Medepleger (orang yang trurut serta)
A. Pengertian
Undang-undang tidak memberikan definisi.
Menurut MvT : orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
Menurut pompe: turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana.
B. Syarat adanya medepleger
Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking).
Adanya pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking).
5. Uitlokker (penganjur)
A. Pengertian (Penganjuran)
Penganjur ialah orang yang menggerakan oprang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang.
Penganjur
Menggerkannya dengan sarana-sarana tertentu (limitatif)
Pembuat materil dapat dipertanggung jawabkan (tidak merupakan manus ministra)
Menyuruh-lakukan
Sarana menggerakannya tidak ditentukan (tidak liminatif)
Pembuat materil tidak dapat dipertanggung jawabkan (merupakan manus ministra)
B. Syarat penganjuran yang dapat dipidana
Berdasarkan pengertian diatas, maka syarat penganjuran yang dapat dipidana ialah:
Ada kesengajaan untuk menggerkkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang.
Menggerakannya dengan menggunakan upaya-upaya (sarana-sarana) seperti tersebut dalam undang-undang (besifat liminatif).
Putusan kehendak dari si pembuat materil ditimbulkan karena hal-hal tersebut pada a dan b (jadi ada psychische causaliteit).
Si pembuat materil tersebut melakukan tindak pidana yang di anjurkan atau melakukan tindak pidana.
Pembuat materil tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana.
C. Pertanggungan jawab si penganjur
Dalam pasal 55 ayat 2, dinyatakan bahwa penganjur dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya.
6. Pembantuan (medeplichtige)
A. Sifat
Dilihat dari pembantunya, pembantuan ini bersifat accessoir artinya untuk adanya pembantuan harus ada yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang yang di bantu).
Tetapi dilihat dari pertanggungan jawabnya tidak accessoir, artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut atau dipidana.
B. Jenis
Menurut pasal 56 KUHP, ada dua jenis pembantu:
1.Jenis pertama
Waktunya : Pada saat kejahatan dilakukan.
Caranya : Tidak ditentukan secara liminatif dalam undang-undang.
Pembantu jenis pertama ini mirip dengan turut serta (medeplegen), perbedaannya:
Pembantu
a. Menurut ajaran penyertaan obyektif:
Perbuatannya hanya merupakan perbuatan membantu/menunjang (onderstauningshanling)
b. Menurut ajaran subyektif:
Kesengajaan merupakan animus socii (hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain)
Tidak harus ada kerja sama yang disadari (beweste samenwerking)
Tidak mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c. Terhadap pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP)
d. Maksimum pidananya dikurangi sepertiga (Pasal 57 ayat 1)
Turut-serta
a. Menurut ajaran obyektif:
Perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandelling)
b. Menurut ajaran subyektif:
Kesenjangannya merupakan animus coauctores (diarahkan untuk terwujudnya delik)
Harus ada kerjasama yang disadari (buwuste samenwerking)
Mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c. Terhadap kejahatan maupun pelanggaran dapat dipidana
d. Maksimum pidananya sama dengan si pembuat (pasal 55)
2. Jenis kedua
Waktunya : sebelum kejahatan dilakukan.
Caranya : ditentukan secara liminatif dalam undang-undang yaitu dengan cara “memberikan kesempatan, sarana atau keterangan”.
Pembantuan jenis kedua ini mirip dengan penganjuran (uitlokking),perbedaannya:
Pada penganjuran : kehendak untuk melakukan kejahatan pada pembuat materil ditimbulkan oleh si penganjur.
Pada pembantuan : kehendak jahat pada pembuat materil sudah ada sejak semula (tidak ditimbulkan oleh si pembantu).
Bentuk-Bentuk Penyertaan Pasal 55 dan 56 KUHP
Adapun bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) adalah sebagai berikut:
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu.
Orang yang sengaja membujuk (uitlokker), Orang yang dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan memberikan sesuatu, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman dan tipu daya.
Orang yang membantu melakukan (medeplichting), Orang membantu melakukan jika ia sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum (jika tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu.
Orang yang sengaja membujuk (uitlokker), Orang yang dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan memberikan sesuatu, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman dan tipu daya.
Orang yang membantu melakukan (medeplichting), Orang membantu melakukan jika ia sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum (jika tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.
Pengertian Penyertaan atau Pogging
Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap tindak pidana. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalin suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lain, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana.
Penyertaan (pogging)
Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap tindak pidana. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalin suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lain, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana.
Adapun bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) adalah sebagai berikut:
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu.
Orang yang sengaja membujuk (uitlokker), Orang yang dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan memberikan sesuatu, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman dan tipu daya.
Orang yang membantu melakukan (medeplichting), Orang membantu melakukan jika ia sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum (jika tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.
Ada beberapa istilah di dalam penyertaan:
Turut campur dalam peristiwa pidana (Tresna)
Turut berbuat delik (Karni)
Turut serta (utrecht)
Deelneming (Belanda), Complicity (Inggris), Teilnahme/Tatermehrheit (Jerman), Participation (Perancis).
Ada beberapa pandangan tentang sifat penyertaan :
Sebagai strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat di pidananya orang):
Penyertaan di pandang sebagai persoalan pertanggung jawab pidana.
Penyertaan bukan suatu delik sebab bentuknya tidak sempurna.
Penganut a.l. : simons, van hattum, hazewinkelsuringan.
Sebagai tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat di pidananya perbuatan)
Penyertaan dipandang bentuk khusus dari tindak pidana.
Penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa.
Penganut antara lain : pompe, mulyatno, roeslan saleh.
Penyertaan menurut KUHP Indonesia
1. Pembagian penyertaan menurut KUHP Indonesia ialah:
A. Pembuat/dader (pasal 55) yang terdiri dari:
Pelaku (pleger)
Yang menyuruh-melakukan (doenpleger)
Yang turut serta (medepleger)
Penganjur (uitlokker)
B. Pembantu/mendeplichtige (pasal 56) yang terdiri dari:
Pembantu pada saat kejahatan dilakukan.
Pembantu sebelum, kejahatan dilakukan.
2. Pleger (pelaku)
Pelaku ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik.
Dalam praktek sukar menentukannya, terutama dalam hal pembuat undang-undang tidak menentukan secara pasti siapa yang menjadi pembuat.
Kedudukan “pleger” dalam pasal 55 sering di permasalahkan.
3. Doenpleger (orang yang menyuruh melakukan).
Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan melalui perantara orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat.
Hal yang menyebabkan alat (pembuat meteril).
Dalam hal pembuat materil (alat) seorang yang belum cukup umur, maka tetap ada menyuruh lakukan, karena pada dasarnya KUHP menganggap orang yang belum cukup umur itu tetap mampu bertanggung jawab (pasal 45 jo.47) namun demikian, apabila yang disuruh itu anak yang masih sangat muda sekali, yang belum begitu sadar akan perbuatannya, maka dalam hal ini dimungkinkan ada penyuruh-lakukan.
4. Medepleger (orang yang trurut serta)
A. Pengertian
Undang-undang tidak memberikan definisi.
Menurut MvT : orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
Menurut pompe: turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana.
B. Syarat adanya medepleger
Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking).
Adanya pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking).
5. Uitlokker (penganjur)
A. Pengertian (Penganjuran)
Penganjur ialah orang yang menggerakan oprang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang.
Penganjur
Menggerkannya dengan sarana-sarana tertentu (limitatif)
Pembuat materil dapat dipertanggung jawabkan (tidak merupakan manus ministra)
Menyuruh-lakukan
Sarana menggerakannya tidak ditentukan (tidak liminatif)
Pembuat materil tidak dapat dipertanggung jawabkan (merupakan manus ministra)
B. Syarat penganjuran yang dapat dipidana
Berdasarkan pengertian diatas, maka syarat penganjuran yang dapat dipidana ialah:
Ada kesengajaan untuk menggerkkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang.
Menggerakannya dengan menggunakan upaya-upaya (sarana-sarana) seperti tersebut dalam undang-undang (besifat liminatif).
Putusan kehendak dari si pembuat materil ditimbulkan karena hal-hal tersebut pada a dan b (jadi ada psychische causaliteit).
Si pembuat materil tersebut melakukan tindak pidana yang di anjurkan atau melakukan tindak pidana.
Pembuat materil tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana.
C. Pertanggungan jawab si penganjur
Dalam pasal 55 ayat 2, dinyatakan bahwa penganjur dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya.
6. Pembantuan (medeplichtige)
A. Sifat
Dilihat dari pembantunya, pembantuan ini bersifat accessoir artinya untuk adanya pembantuan harus ada yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang yang di bantu).
Tetapi dilihat dari pertanggungan jawabnya tidak accessoir, artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut atau dipidana.
B. Jenis
Menurut pasal 56 KUHP, ada dua jenis pembantu:
1.Jenis pertama
Waktunya : Pada saat kejahatan dilakukan.
Caranya : Tidak ditentukan secara liminatif dalam undang-undang.
Pembantu jenis pertama ini mirip dengan turut serta (medeplegen), perbedaannya:
Pembantu
a. Menurut ajaran penyertaan obyektif:
Perbuatannya hanya merupakan perbuatan membantu/menunjang (onderstauningshanling)
b. Menurut ajaran subyektif:
Kesengajaan merupakan animus socii (hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain)
Tidak harus ada kerja sama yang disadari (beweste samenwerking)
Tidak mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c. Terhadap pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP)
d. Maksimum pidananya dikurangi sepertiga (Pasal 57 ayat 1)
Turut-serta
a. Menurut ajaran obyektif:
Perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandelling)
b. Menurut ajaran subyektif:
Kesenjangannya merupakan animus coauctores (diarahkan untuk terwujudnya delik)
Harus ada kerjasama yang disadari (buwuste samenwerking)
Mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c. Terhadap kejahatan maupun pelanggaran dapat dipidana
d. Maksimum pidananya sama dengan si pembuat (pasal 55)
2. Jenis kedua
Waktunya : sebelum kejahatan dilakukan.
Caranya : ditentukan secara liminatif dalam undang-undang yaitu dengan cara “memberikan kesempatan, sarana atau keterangan”.
Pembantuan jenis kedua ini mirip dengan penganjuran (uitlokking),perbedaannya:
Pada penganjuran : kehendak untuk melakukan kejahatan pada pembuat materil ditimbulkan oleh si penganjur.
Pada pembantuan : kehendak jahat pada pembuat materil sudah ada sejak semula (tidak ditimbulkan oleh si pembantu).
Adapun bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) adalah sebagai berikut:
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu.
Orang yang sengaja membujuk (uitlokker), Orang yang dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan memberikan sesuatu, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman dan tipu daya.
Orang yang membantu melakukan (medeplichting), Orang membantu melakukan jika ia sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum (jika tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.
Ada beberapa istilah di dalam penyertaan:
Turut campur dalam peristiwa pidana (Tresna)
Turut berbuat delik (Karni)
Turut serta (utrecht)
Deelneming (Belanda), Complicity (Inggris), Teilnahme/Tatermehrheit (Jerman), Participation (Perancis).
Ada beberapa pandangan tentang sifat penyertaan :
Sebagai strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat di pidananya orang):
Penyertaan di pandang sebagai persoalan pertanggung jawab pidana.
Penyertaan bukan suatu delik sebab bentuknya tidak sempurna.
Penganut a.l. : simons, van hattum, hazewinkelsuringan.
Sebagai tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat di pidananya perbuatan)
Penyertaan dipandang bentuk khusus dari tindak pidana.
Penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa.
Penganut antara lain : pompe, mulyatno, roeslan saleh.
Penyertaan menurut KUHP Indonesia
1. Pembagian penyertaan menurut KUHP Indonesia ialah:
A. Pembuat/dader (pasal 55) yang terdiri dari:
Pelaku (pleger)
Yang menyuruh-melakukan (doenpleger)
Yang turut serta (medepleger)
Penganjur (uitlokker)
B. Pembantu/mendeplichtige (pasal 56) yang terdiri dari:
Pembantu pada saat kejahatan dilakukan.
Pembantu sebelum, kejahatan dilakukan.
2. Pleger (pelaku)
Pelaku ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik.
Dalam praktek sukar menentukannya, terutama dalam hal pembuat undang-undang tidak menentukan secara pasti siapa yang menjadi pembuat.
Kedudukan “pleger” dalam pasal 55 sering di permasalahkan.
3. Doenpleger (orang yang menyuruh melakukan).
Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan melalui perantara orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat.
Hal yang menyebabkan alat (pembuat meteril).
Dalam hal pembuat materil (alat) seorang yang belum cukup umur, maka tetap ada menyuruh lakukan, karena pada dasarnya KUHP menganggap orang yang belum cukup umur itu tetap mampu bertanggung jawab (pasal 45 jo.47) namun demikian, apabila yang disuruh itu anak yang masih sangat muda sekali, yang belum begitu sadar akan perbuatannya, maka dalam hal ini dimungkinkan ada penyuruh-lakukan.
4. Medepleger (orang yang trurut serta)
A. Pengertian
Undang-undang tidak memberikan definisi.
Menurut MvT : orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
Menurut pompe: turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana.
B. Syarat adanya medepleger
Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking).
Adanya pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking).
5. Uitlokker (penganjur)
A. Pengertian (Penganjuran)
Penganjur ialah orang yang menggerakan oprang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang.
Penganjur
Menggerkannya dengan sarana-sarana tertentu (limitatif)
Pembuat materil dapat dipertanggung jawabkan (tidak merupakan manus ministra)
Menyuruh-lakukan
Sarana menggerakannya tidak ditentukan (tidak liminatif)
Pembuat materil tidak dapat dipertanggung jawabkan (merupakan manus ministra)
B. Syarat penganjuran yang dapat dipidana
Berdasarkan pengertian diatas, maka syarat penganjuran yang dapat dipidana ialah:
Ada kesengajaan untuk menggerkkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang.
Menggerakannya dengan menggunakan upaya-upaya (sarana-sarana) seperti tersebut dalam undang-undang (besifat liminatif).
Putusan kehendak dari si pembuat materil ditimbulkan karena hal-hal tersebut pada a dan b (jadi ada psychische causaliteit).
Si pembuat materil tersebut melakukan tindak pidana yang di anjurkan atau melakukan tindak pidana.
Pembuat materil tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana.
C. Pertanggungan jawab si penganjur
Dalam pasal 55 ayat 2, dinyatakan bahwa penganjur dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya.
6. Pembantuan (medeplichtige)
A. Sifat
Dilihat dari pembantunya, pembantuan ini bersifat accessoir artinya untuk adanya pembantuan harus ada yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang yang di bantu).
Tetapi dilihat dari pertanggungan jawabnya tidak accessoir, artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut atau dipidana.
B. Jenis
Menurut pasal 56 KUHP, ada dua jenis pembantu:
1.Jenis pertama
Waktunya : Pada saat kejahatan dilakukan.
Caranya : Tidak ditentukan secara liminatif dalam undang-undang.
Pembantu jenis pertama ini mirip dengan turut serta (medeplegen), perbedaannya:
Pembantu
a. Menurut ajaran penyertaan obyektif:
Perbuatannya hanya merupakan perbuatan membantu/menunjang (onderstauningshanling)
b. Menurut ajaran subyektif:
Kesengajaan merupakan animus socii (hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain)
Tidak harus ada kerja sama yang disadari (beweste samenwerking)
Tidak mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c. Terhadap pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP)
d. Maksimum pidananya dikurangi sepertiga (Pasal 57 ayat 1)
Turut-serta
a. Menurut ajaran obyektif:
Perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandelling)
b. Menurut ajaran subyektif:
Kesenjangannya merupakan animus coauctores (diarahkan untuk terwujudnya delik)
Harus ada kerjasama yang disadari (buwuste samenwerking)
Mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c. Terhadap kejahatan maupun pelanggaran dapat dipidana
d. Maksimum pidananya sama dengan si pembuat (pasal 55)
2. Jenis kedua
Waktunya : sebelum kejahatan dilakukan.
Caranya : ditentukan secara liminatif dalam undang-undang yaitu dengan cara “memberikan kesempatan, sarana atau keterangan”.
Pembantuan jenis kedua ini mirip dengan penganjuran (uitlokking),perbedaannya:
Pada penganjuran : kehendak untuk melakukan kejahatan pada pembuat materil ditimbulkan oleh si penganjur.
Pada pembantuan : kehendak jahat pada pembuat materil sudah ada sejak semula (tidak ditimbulkan oleh si pembantu).
Langganan:
Postingan (Atom)