Kamis, 28 Desember 2017

Pembebasan Negara dari Kewajiban Bertanggung Jawab dalam Hukum Internasional

Dalam keadaan-keadaan tertentu, suatu pelanggaran terhadap perjanjian atau suatu kewajiban internasional tidak mengakibatkan negara tersebut bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Secara umum keadaan-keadaan yang dimaksud adalah:
Tindakan tersebut dilakukan dengan persetujuan negara yang dirugikan. Contoh yang umum tentang hal ini adalah pengiriman tentara ke negara lain atas permintaannya.
Diterapkannya sanksi-sanksi yang sah menurut Pasal 30 Draft Articles ILC. Pasal ini menentukan bahwa suatu tindakan pelanggaran dikesampingkan manakala tindakan itu dilakukan sebagai suatu upaya yang sah menurut hukum internasional sebagai akibat adanya pelanggaran internasional yang dilakukan oleh negara lainnya.
Keadaan memaksa (force majeure). Force majeure telah lama diterima  sebagai alasan pembebasan tanggung jawab negara untuk tidak melaksanakan kewajian suatu perjanjian internasional. Pasal 31 Draft Articles ILC menentukan bahwa kesalahan negara dapat dihindari apabila tindakan itu disebabkan karena adanya kekuatan yang tak dapat dihindari atau karena adanya kejadian yang tidak dapat diduga sebelumnya (unpredictable) atau secara materil tidak mungkin bagi negara yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban internasional tersebut.
Tindakan yang sangat diperlukan (state of necessity). Pasal 33 Draft Articles ILC mengatur tentang tindakan yang sangat diperlukan yaitu suatu tindakan yang merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan kepentingan negara terhadap bahaya yang sangat besar, sepanjang kepentingan negara lain yang terkait tidak terancam oleh tindakan negara tersebut.
Tindakan membela diri (self defense). Negara dapat juga dibebaskan dari tanggung jawab atas perbuatan yang tidak sah apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar