Secara garis besar tanggung jawab negara dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum (delictual liability) Tanggung jawab seperti ini dapat lahir dari setiap kesalahan atau kelalaian suatu negara terhadap orang asing di dalam wilayahnya atau wilayah negara lain. Beberapa hal yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara dalam hal ini adalah:
Eksplorasi ruang angkasa
Negara peluncur satelit selalu bertanggung jawab terhadap setiap kerugian yang disebabkan oleh satelit tersebut kepada benda-benda (obyek) di wilayah negara lain. Pemberlakuan prinsip tanggung jawub dari perbuatan ini adalah tanggung jawab absolut. Ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab atas kegiatan-kegiatan peluncuran satelit (benda-benda ruang angkasa) ini diatur dalam Liability Convention 1972.
b). Eksplorasi nuklir
Negara bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan yang disebabkan karena kegiatan-kegiatan dalam bidang eksplorasi nuklir. Prinsip tanggung jawab dalam kegiatan ini juga menggunakan prinsip tanggung jawab absolut. Dalam hal ini, tidaklah penting apakah suatu negara sebelumnya telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Sama halnya dengan kegiatan eksploitasi ruang angkasa, yang menjadi latar belakang digunakannya prinsip tanggung jawab absolut yaitu karena kegiatan-kegiatan ini mengandung risiko berbahaya yang sangat tinggi (a highly hazardous activity).
c). Kegiatan-kegiatan lintas batas nasional
Setiap negara berkewajiban mengatur dan mengawasi setiap kegiatan yang terjadi di dalam wilayahnya baik yang sifatnya publik maupun perdata, di mana kegiatan-kegiatan tersebut dapat melintasi batas negaranya dan menimbulkan kerugian terhadap negara lain. Prinsip tanggung jawab yang berlaku pada kegiatan ini tergantung pada bentuk kegiatan yang bersangkutan. Jika kerugiannya bersifat bahaya, maka prinsip tanggung jawab yang digunakan ialah prinsip tanggung jawab mutlak. Namun apabila kegiatan-kegiatan tersebut bersifat biasa maka tanggung jawab negara bergantung pada kelalaian atau maksud dari tindakan tersebut.
2. Tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian (contractual liability)
Suatu negara juga dapat bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian menurut hukum internasional. Tanggung jawab seperti ini dapat terjadi terhadap suatu negara manakala negara tersebut melanggar suatu perjanjian atau kontrak. Negara yang memiliki tanggung jawab karena melakukan kesalahan menurut hukum internasional berkewajiban untuk melakukan perbaikan (reparation) secara penuh atas kerugian material maupun moral yang diakibatkan oleh perbuatannya. Menurut Pasal 34 Draft Articles ILC, bentuk atau jenis perbaikan (reparation) itu mencakup restitusi (restitution), kompensasi (compensation), dan pemenuhan (satisfication). Artikel telah memberikan pengertian pada masing-masing jenis perbaikan oleh negara di atas. Pasal 35 Draft Articles ILC menyatakan bahwa restitusi adalah tindakan untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya pelanggaran sepanjang hal itu secara material tidak mustahil dilakukan atau sepanjang tidak merupakan suatu beban yang tidak proporsional. Selanjutnya kompensasi merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, yang dipersalahkan menurut hukum internasional sepanjang hal itu tidak menyangkut hal-hal yang telah dilakukan secara baik melalui restitusi. Sementara itu, menyangkut soal pemenuhan (satisfaction), Artikel menentukan bahwa hal itu dilakukan sepanjang restitusi atau kompensasi tidak berlangsung baik atau tidak memuaskan. Pemenuhan dapat berupa pengakuan telah melakukan pelanggaran, pernyataan menyesal, atau permohonan maaf secara formal atau sarana-sarana lain yang dipandang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar