Kamis, 28 Desember 2017

Penyertaan (pogging)

Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap tindak pidana. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalin suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lain, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana.
Adapun bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) adalah sebagai berikut:
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu.
Orang yang sengaja membujuk (uitlokker), Orang yang dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan memberikan sesuatu, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman dan tipu daya.
Orang yang membantu melakukan (medeplichting), Orang membantu melakukan jika ia sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum (jika tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.
Ada beberapa istilah di dalam penyertaan:
Turut campur dalam peristiwa pidana (Tresna)
Turut berbuat delik (Karni)
Turut serta (utrecht)
Deelneming (Belanda), Complicity (Inggris), Teilnahme/Tatermehrheit (Jerman), Participation (Perancis).
Ada beberapa pandangan tentang sifat penyertaan :
Sebagai strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat di pidananya orang):
Penyertaan di pandang sebagai persoalan pertanggung jawab pidana.
Penyertaan bukan suatu delik sebab bentuknya tidak sempurna.
Penganut a.l. : simons, van hattum, hazewinkelsuringan.
Sebagai tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat di pidananya perbuatan)
Penyertaan dipandang bentuk khusus  dari tindak pidana.
Penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa.
Penganut antara lain : pompe, mulyatno, roeslan saleh.
Penyertaan menurut KUHP Indonesia
1.  Pembagian penyertaan menurut KUHP Indonesia ialah:
A.  Pembuat/dader (pasal 55) yang terdiri dari:
Pelaku (pleger)
Yang menyuruh-melakukan (doenpleger)
Yang turut serta (medepleger)
Penganjur (uitlokker)
B.  Pembantu/mendeplichtige (pasal 56) yang terdiri dari:
Pembantu pada saat kejahatan dilakukan.
Pembantu sebelum, kejahatan dilakukan.
2.  Pleger (pelaku)
Pelaku ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik.
Dalam praktek sukar menentukannya, terutama dalam hal pembuat undang-undang tidak menentukan secara pasti siapa yang menjadi pembuat.
Kedudukan “pleger” dalam pasal 55 sering di permasalahkan.
3.  Doenpleger (orang yang menyuruh melakukan).
Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan melalui perantara orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat.
Hal yang menyebabkan alat (pembuat meteril).
Dalam hal pembuat materil (alat) seorang yang belum cukup umur, maka tetap ada menyuruh lakukan, karena pada dasarnya KUHP menganggap orang yang belum cukup umur itu tetap mampu bertanggung jawab (pasal 45 jo.47) namun demikian, apabila yang disuruh itu anak yang masih sangat muda sekali, yang belum begitu sadar akan perbuatannya, maka dalam hal ini dimungkinkan ada penyuruh-lakukan.
4.  Medepleger (orang yang trurut serta)
A.  Pengertian
Undang-undang tidak memberikan definisi.
Menurut MvT : orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja  turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
Menurut pompe: turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana.
B.  Syarat adanya medepleger
Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking).
Adanya pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking).
5.  Uitlokker (penganjur)
A.  Pengertian  (Penganjuran)
Penganjur ialah orang yang menggerakan oprang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang.
Penganjur
Menggerkannya dengan sarana-sarana tertentu (limitatif)
Pembuat materil dapat dipertanggung jawabkan (tidak merupakan manus ministra)
Menyuruh-lakukan
Sarana menggerakannya tidak ditentukan (tidak liminatif)
Pembuat materil tidak dapat dipertanggung jawabkan (merupakan manus ministra)
B.  Syarat penganjuran yang dapat dipidana
Berdasarkan pengertian diatas, maka syarat penganjuran yang dapat dipidana ialah:
Ada kesengajaan untuk menggerkkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang.
Menggerakannya dengan menggunakan upaya-upaya (sarana-sarana) seperti tersebut dalam undang-undang (besifat liminatif).
Putusan kehendak dari si pembuat materil ditimbulkan karena hal-hal tersebut pada a dan b (jadi ada psychische causaliteit).
Si pembuat materil tersebut melakukan tindak pidana yang di anjurkan atau melakukan tindak pidana.
Pembuat materil tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana.
C.  Pertanggungan jawab si penganjur
Dalam pasal 55 ayat 2, dinyatakan bahwa penganjur dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya.
6.  Pembantuan (medeplichtige)
A.  Sifat
Dilihat dari pembantunya, pembantuan ini bersifat accessoir artinya untuk adanya pembantuan harus ada yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang yang di bantu).
Tetapi dilihat dari pertanggungan jawabnya tidak accessoir, artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut atau dipidana.
B.  Jenis
Menurut pasal 56 KUHP, ada dua jenis pembantu:
1.Jenis pertama
Waktunya : Pada saat kejahatan dilakukan.
Caranya : Tidak ditentukan secara liminatif dalam undang-undang.
Pembantu jenis pertama ini mirip dengan turut serta (medeplegen), perbedaannya:
Pembantu
a.  Menurut ajaran penyertaan obyektif:
Perbuatannya hanya merupakan perbuatan membantu/menunjang (onderstauningshanling)
b.  Menurut ajaran subyektif:
Kesengajaan merupakan animus socii (hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain)
Tidak harus ada kerja sama yang disadari (beweste samenwerking)
Tidak mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c.  Terhadap pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP)
d.  Maksimum pidananya dikurangi sepertiga (Pasal 57 ayat 1)
Turut-serta
a.  Menurut ajaran obyektif:
Perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandelling)
b.  Menurut ajaran subyektif:
Kesenjangannya merupakan animus coauctores (diarahkan untuk terwujudnya delik)
Harus ada kerjasama yang disadari (buwuste samenwerking)
Mempunyai kepentingan/tujuan sendiri
c.  Terhadap kejahatan maupun pelanggaran dapat dipidana
d.  Maksimum pidananya sama dengan si pembuat (pasal 55)
2.  Jenis kedua
Waktunya : sebelum kejahatan dilakukan.
Caranya : ditentukan secara liminatif dalam undang-undang yaitu dengan cara “memberikan kesempatan, sarana atau keterangan”.
Pembantuan jenis kedua ini mirip dengan penganjuran (uitlokking),perbedaannya:
Pada penganjuran : kehendak untuk melakukan kejahatan pada pembuat materil ditimbulkan oleh si penganjur.
Pada pembantuan : kehendak jahat pada pembuat materil sudah ada sejak semula (tidak ditimbulkan oleh si pembantu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar