Selasa, 27 September 2016

Badan Hukum Menurut Utrecht

Menurut Utrecht (1989:267) dalam pergaulan hukum terdapat macam-macam badan hukum, yaitu :

1. Perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat kedudukan ekonomis mereka.
Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara, dan Joint Venture.

2. Persekutuan Orang yang terbentuk karena kemasyarakatan dan politik.
Contoh : Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa.

3. Organisasi yang didirikan berdasarkan UU tetapi bukan perhimpunan yang termasuk dalam nomer 1.

4. Yayasan.

Subyek Hukum

Pengertian Subyek Hukum dapat dirumuskan sebagai 'pendukung hak dan kewajiban' menurut hukum.

Subyek hukum adalah siapa-siapa saja yang menurut hukum dapat ditetapkan sebagai subyek hukum sehingga dapat dikualifikasikan sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Jadi, subyek hukum terbagi menjadi 2 :
1. Orang/manusia atau natuurlijke person. Dan
2. Badan hukum atau rechts person.

Rabu, 21 September 2016

Rumus Tenses Dasar Bahasa Inggris

1. Present Continouse (Kata kerja yang SEKARANG sedang dilakukan.)
S + To be + Verb-ing + O
Contoh :
I am reading a newspaper now.
Saya sedang membaca koran sekarang.

2. Present tense (Kata kerja RUTINITAS)
S + Verb1 + O
Contoh :
I (always) study english everyday.
Saya (selalu) belajar bahasa Inggris setiap hari.

3. Past Tense (Kata kerja LAMPAU)
S + V2 + O
Contoh :
She was cooking at the kitchen
Dia(wanita) sedang memasak di dapur.

4. Future Tense (Kata kerja yang AKAN dilakukan)
S + will + verb1 + O
Contoh :
I will come to your home.
Aku akan datang ke rumahmu.

5. Perfect Tense (Kata kerja yang SUDAH DILAKUKAN diwaktu LAMPAU)
S + have/has + Verb3 + O
Contoh :
I have studied history subject
Saya sudah belajar pelajaran sejarah.

Keterangan :
S : subject (I, you, they, we, she, he, it, dan name)
O : object (Me, you, them, us, her, him, it, dan name)
To be : am, is, are, were, was

Selasa, 20 September 2016

Ideologi Negara

Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logos, idea maksudnya tanggapan filsafat mengenai latar belakang dan hakekat benda atau keadaan, sendangkan logos artinya ajaran.

Dengan demikian, pengertian Ideologi Negara adalah pandangan hidup suatu negara tercermin gagasan tentang kehidupan yang dicitakan oleh negara itu.

Untuk mengetahui ideologi suatu negara, dapat dilihat dari kontitusinya dan apabila tidak disebutkan didalam konstitusi maka dapat diketahui dari golongan penguasanya.

Kedudukan dan Fungsi Ilmu Negara

Kedudukan Ilmu Negara : Sebagai mata kuliah wajib berdasarkan kurikulum nasional yang tergolong didalam MKDKH (Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum)

Fungsi Ilmu Negara : Sebagai pemgantar dalam mempelajari hukum tata negara, hukum adm negara, hukum international dan hukum kenegaraan lainnya.

Negara Konfedarasi

Konferedasi berasal dari Bhs Inggris yakni conferedation yang maksudnya adalah persekutuan.
Negara Konferedasi yakni persekutuan beberapa negara (statenbond) yang merdeka dan berdaulat penuh, yang dikarenakan sejarahnya dan adanya kepentingan bersama mengadakan ikatan persekutuan.

Setiap anggota negara berkedudukan sejajar dan bebas menjadi subjek hukum international.

Masing-masing anggota dapat duduk sebagai anggota PBB.

Bagaimana Pembagian Ilmu Pengetahuan

Pembagian Ilmu Pengetahuan (IP)

Dilthey dalam bukunya membagi IP kedalam 2 golongan :
1. Natuur wissenschaft atau IPA, objek penelitiannya benda matie.
2. Geiste (kultur) Wissenschaft atau ilmu pengetahuan kerohanian, objek penelitiannya benda hidup.

Freyer mengembangkan pengetahuan menurut Dilthey dengan membagi Geiste Wissenschaft :
1. Wirklichkeits Wissenschaft : IP yang mempelajari tentang kenyataan (ontologi)
2. Logos Wissenschaft : IP yang didasarkan pada hal yang berada diluar kenyataan atau idealisme yang tidak nyata.

Herman Heller membagi Geiste Wissenschaft dalam 2 jenis :
1. Wirklichkeits Wissenschaft
2. Sinnes Wissenschaft :
a. Abstraktes Sinnes Wissenschaft : objek penyelidikan tidak tergantung kedalam sikap tindak manusia dan tidak tergantung dari waktu, tempat dan keadaan.
b. Historische Sinnes Wissenschaft : objek penyelidikannya ditentukan oleh sejarah dan tergantung dari waktu, tempat dan keadaan.

Negara Republik

Istilah republik berasal dari bahasa Latin yaitu republica yang artinya kepentingan umum, yang dimaksud adalah negara dengan kepentingan umum.

Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi 3 macam :
1. Republik absolut : apa bila kepala negaranya bertindak sebagai seorang diktatur yang tidak terbatas.
2. Republik konstitusional : negara republik yang berjalan berdasarkan konstitusi.
3. Republik parlementer : apabila pemerintahannya bertanggungjawab kepada parlemen.

Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Alat Komunikasi

1. Untuk bersosialisasi antarsesama agar dapat saling berhubungan satu sama lain.
2. Mencerminkan sikap dan perilaku seseorang.
3. Sebagai cermin keprinadian bangsa dan negara.
4. Mencerminkan tingkat pendidikan seseorang.
5. Memberi andil dalam mencari dan memahami ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian berkembang.
6. Sebagai kekuatan hukum.
7. Dapat dijadikan dalam pembelajaran politik.
8. Mencerminkan tingkat kedudukan seseorang.
9. Sebagai penerang dalam kehidupan agar tidak tersesat.
10. Dapat menghargai sejarah.

Syarat Ilmu Pengetahuan

Syarat Mutlak atau absolut atau Condition Sine Quanon (segala sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi) : adanya ruang lingkup atau objek penyelidikan dan memiliki metode.

Syarat Relatif atau tidak mutlak : identitas didalam cabang ilmu pengetahuan dan sistematis (system) yaitu suatu yang terdiri dari bagian-bagian sistem yang saling berhubungan, ketergantungan, sebagai satu kesatuan utuh yang teratur baik didalam akar, batang, cabang hingga ranting.


Pahamkan sayang?

Negara Demokarasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang artinya rakyat dan cratia yang artinya pemerintahan atau kekuasaan.
Jadi, negara demokrasi berarti negara yang pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Negara Persemakmuran

Persemakmuran berasal dari bahasa Inggris yaitu commonwealth of nation yang berarti persekutuan negara-negara persemakmuran.
Bentuk negara ini merupakan ciptaan politik Inggris terhadap negara-negara bekas jajahannya yang telah merdeka dan berdaulat penuh.

Apa itu Traktat atau Perjanjian

Traktat atau Treaty atau Perjanjian adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih (perjanjian international) atau perjanjian antar negara. Traktat juga mengikat warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.

Macam-macam traktat, yakni :
1. Traktat Bilateral : traktat yang diadakan hanya dua negara.
Misalnya : perjanjian antara RI dan RRC tentang Dwi-Kewarganegaraan.
2. Traktat Multilateral : diadakan oleh lebih dari dua negara.
Misalnya : Perjanjian international tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO)
3. Traktat kolektif atau terbuka : apabila traktat muktilateral memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya tetapi kemudian juga menjadi pihaknya.
Misalnya : Piagam PBB.

Pengertian Ilmu Negara Menurut Para Ahli

Roelf Kranenburg
Ilmu negara merupakan 'ilmu tentang negara'. Negara diselidiki sifat hakikatnya, struktur dan bentuknya, asal mulanya dan segenap persoalan yang berkisar disekitar negara dalam pengertian umum juga dibahas dan diteliti sifat umum dan ciri tabiatnya.

Nasroen
Ilmu negara umum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang tertentu. Sebagai ilmu pengetahuan maka ilmu negara umum adalah mencari dan menetapkan suatu dan kebenaran terhadap pokok penyelidikannya dan didalam hal ini adalah soal negara.

M. Solly Lubis
Ilmu yang mempelajari negara secara umum, mengenai asal mulanya negara, wujud negara, lenyapnya negara, perkembangannya dan jenis-jenisnya.

C.S.T. Kansil
Ilmu pengetahuan yang menyelidiki atau mempelajari sendi-sendi pokok (asas-asas pokok) dan pengertian pokok akan negara.

Sjachran Basah
Ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan hukum negara, ilmu negara juga merupakan ilmu pengetahuan dasar bagi hukum tata negara positif.

Tujuan Bahasa Sebagai Alat Komunikasi

Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi bertujuan agar maksud kita dapat dipahami oleh mitra bicara. Bisa juga dikatakan bahwa bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita. Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, kita fikirkan kepada mitra bicara. Kita juga bisa menyampaikan pendapat, menolak sesuatu yang tidak kita inginkan.

Negara Kerajaan

Negara Kerajaan atau monarki berasal dari kata monarchi berarti suatu negara yang diperintah oleh Radja (Monarch) sebagai kepala negara.

Istilah monarchi nerasal dari bahasa Yunani Kuno yang ditarik dari kata mono atau monos yang artinya tunggal dan kata archein yang berarti memerintah atau kekuasaan sehingga monarchi berarti kekuasaan tunggal. Kekuasaan tunggal seorang raja yang turun menurun.

Kerajaan atau Monarki terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Monarchi absolut : pada mulanya kekuasaan raja itu bersifat mutlak tidak terbatas.
2. Monarchi konstitusional : kekuasaan raja itu dibatasi oleh konstitusi sehingga setiap tindakan pemerintahnya harus sesuai dengan hukum dasar dan tidak lagi bertindak sewengang-wenang.
3. Monarchi parlementer : kekuasaannya tidak dapat dibatasi konstitusi melainkan juga pemerintahannya harus tanggung jawab kepada DPR.

Kedaulatan

Istilah kedaulatan adalah suatu pengertian tentang sifat negara (kerajaan) yang absolut dizaman dahuli. Dalam Bahasa Belanda disebut soubereiniteit dan Bahasa Inggris sovereignty yang diambil dari bahasa Latin superanus. Istilah souvrains timbul di Perancis dalam abad pertengahan yang maksudnya berdaulat.

Dalam hukum tatanegaraan istilah kedaulatan mengandung arti kekuasaan pemerintahan yang tinggi dan mutlak, dalam hukum international kedaulatan mengandung arti kemerdekaan suatu negara terhadap negara lain.

Berlakunya kedaulatan dalam negara, terbagi menjadi 2 :
1. Kedaulatan territorial : menunjukan kekuasaan pemerintahan terhadap wilayah daratan, perairan dan udara.
2. Kedaulatan personil : menunjukan bahwa kekuasaan pemerintahan terhadap warga negara dan penduduk negara.

Jika dilihat dari ajaran tentang kedaulatan, dibedakan dengan :
1. kedaulatan hukum yang mengandung arti bahwa yang berkuasa didalam negara itu adalah hukum, sehingga semua tidak tunduk kepada pemerintahan tetapi kepada hukum.
2. Kedaulatan negara mengandung arti bahwa yang berkuasa dalam negara adalah penguasa (pemerintah) negara.
3. Kedaulatan rakyat yaitu bahwa yang berkuasa didalam negara itu adalah rakyat.

Keputusan Hakim (Jurisprudensi)

Jurisprudensi merupakan keputusan hakim yang termasuk dalam sumber hukum tersendiri.
Dan yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Ada dua macam :
1. Jurispudensi tetap : ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
2. Jurispudensi tidak tetap : sebaliknya dari jurispudensi tetap.

Negara UNI atau Persatuan

Istilah Uni berasal dari bahasa Inggris yaitu union dan bahasa Belanda unie (verbond) yang maksudnya adalah persatuan.

Bentuk Uni terjadi apabila beberapa negara merdeka dan berdaulat mempunyai kepala negara serempak menunggal.

Negara Uni terbagi menjadi dua :
1. Uni Rial : persatuan yang sesungguhnya apabila negara-negara anggota dalam mengurus international dilaksanakan oleh suatu badan yang dibentuk bersama.
2. Uni Personal : apa bila masing-masing negara itu masih tetap mengurus urusan luar negeri dan dalam negerinya sendiri.

Pengertian Bangsa, Rakyat, Penduduk, Bukan Penduduk, Warga Negara dan Bukan Warga Negara

Hal2 ini sering kita anggap sama, misalnya penduduk, rakyat dan warga negara. Ternyata 3 hal ini berbeda satu sama lain.

Bangsa :
Adalah kumpulan orang yang memiliki ciri yang sama, tujuan hidup yang sama dalam suatu kehidupan bernegara.

Rakyat :
Setiap orang yang berada dalam suatu negara.

Penduduk :
Setiap orang yang berada disuatu negara dan tinggal menetap dalam negara tersebut.

Bukan Penduduk :
Setiap orang yang berada disuatu negara dan tinggal secara sementara dalam negara tersebut.

Warga Negara :
Setiap orang yang berada disuatu negara dan tinggal menetap dan mempunyai hak dan kewajiban dari dan terhadap negara.

Bukan Warga Negara :
Setiap orang yang berada disuatu negara dan tinggal sementara dan mempunyai hak dan kewajiban dari dan terhadap negara.

Sabtu, 17 September 2016

Definisi Negara Serikat

Negara serikat atau federasi adalah suatu negara yang wilayahnya terdiri dari beberapa negara bagian yang berserikat dalam bentuk satu negara. Negara-negara bagian itu berdiri sendiri, mempunyai UUD, kepala negara dan menteri-menteri sendiri, tetapi kedaulatannya dipegang oleh pemerintahan serikat.

Negara Koloni

Koloni berasal dari istilah bhs Inggris yaitu colony. Atau dari bhs Belanda kolonie. Yang sama memiliki arti jajahan.
Negara koloni yaitu negara yang dijajah negara lain (penjajah).
Wilayah negara jajahan merupakan bagian dari negara penjajah atau dapat juga sebagai wilayah sendiri.
Kedaulatan dipegang oleh negara penjajah, semua urusan luar negeri dan pertahanan dikendalikan penjajah.
Contohnya negara Indonesia yang dijajah oleh Belanda dan Jepang sebelum tanggal 17 Agustus 1945.

Negara Protektorat

Istilah protektorat berasal dari kata protectorate (bhs Inggris) yang dimaksud adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain.
Negara ini hampir tidak ada bedanya dengan negara Koloni terkecuali pemerintahannya sudah memiliki hak untuk mengatur negaranya sendiri.
Sedangkan kedaukatan masih dipegang oleh negara protektor.
Sehingga negara Koloni dan Protektorat itu bukan subjek hukum International.
Contohnya Hongkong masih tetap merupakan koloni Inggris.

Definisi Negara Kesatuan

Negara kesatuan yaitu suatu negara yang daerahnya tidak terbagi-bagi dalam benerapa bagian yang berdiri sendiri, yang punyai kekuasaan pembuatan undang-undang dasar sendiri (pouvoir constituant)

Tujuan Hukum

Tujuan hukum menurut sarjana hukum.

Prof. Subekti, S.H
Tujuan hukum untuk melayani tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangi kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum itu dapat menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.

Geny
Hukum bertujuan semata untuk mencapai keadilan.

Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoor
Dalam bukunya Inleiding Tot De Studie van het Naderlandse recht mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

Teori Etis
Tujuan hukum itu semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunya Introduction to the morals and legislation. Tujuan hukum ialah untuk mewujudkan semata yang berfaedah bagi manusia.

Mr. J.H.P. Bellefroid
Dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland mengatakan bahwa tujuan/isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu keadilan dan faedah.

Prof. Mr. J van Kan
Dalam bukunya Inleiding tot de Rechtwetenschap : Tujuan hukum terdapat kaedah agama, kaedah kesusilaan, kaedah kesopanan yang semuanya bersama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perdulian kepentingan orang dalam masyarakat. Bahwa tujuan hukum menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Sifat dari Hukum

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Macam - Macam Hukuman atau Pidana

Hukuman atau Pidana itu bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 KUHP ialah :

A. Pidana pokok yang terdiri dari :
1. Pidana mati.
2. Pidana penjara :
-Seumur hidup.
-Sementara (max 20 tahun, minimal 1 tahun.) Atau waktu tertentu.
3. Pidana kurungan(min. 1 hari, max 1 tahun.)
4. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan.)
5. Pidana tutupan.

B. Pidana Tambahan :
1. Pencabutan hak-hak tertentu.
2. Penyitaan barang-barang tertentu.
3. Pengumuman keputusan hakim.

Berakhirnya keberlakuan suatu undang-undang

Suatu Undang-undang sudah tidak berlaku lagi apabila :
1. Jangka waktu berlakunya sudah lampau.
2. Keadaan dimana sudah tidak ada lagi.
3. Dengan tegas dicabut oleh intansi pembuat atau yang lebih tinggi.
4. Diadakannya undang-undang baru.

Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara

Lembara Negara (LN) ialah :
Suatu lembaran (kertas/papper) tempat mengundangkab (pengumuman/anauncement) semua peraturab negara dan negara dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara yang mempunyai nomor berurut, diterbitkan oleh Departement Kehakiman (Sekretariat Negara) yang disebut dengan tahun penerbitnya dan nomor berurut.

Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman yang memuat hal yang berhubungan dengan peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat yang dianggap perlu seperti akta pendirian PT, firma, koperasi dst.

Ciri - Ciri Hukum

Ciri hukum ada dua yaitu :
1. Adanya perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harua dipatuhi dan ditaati setiap orang.

Pengertian Kebiasaan

Kebiasaan atau custom ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang kali dalam hal yang sama.

Syarat berlakunya suatu undang-undang

Syarat berlakunya suatu perudang-undangan ialah :
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekertaris Negara. Tanggal mulainya ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak disebutkan maka, akan berlaku 30 hari setelah diundangkan dalam LN untuk pulau Jawa dan Madura. Dan untuk daerah lainnya ialah 100 hari. Sudah berlakunya undang-undang itu maka berlakunya pula fictie dalam hukum :
"SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG-UNDANG"
Hal ini dimaksud agar orang yang melanggarnya tidak bisa membela diri dengan alasan tidak tahu.

Definisi - Definisi Hukum dari para Sarjana Hukum

1. Aristoteles, "particular law is that which each community lays down and applies to it's own members. Universal law in the law of nature."

2. Grotius, "law is a rule of moral action obliging to that which is right."

3. Hobbes, "where as law, properly is the word of him, that by right had command over others."

4. Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven, "recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw."

5. Phillip S. James, MA, "law in body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon and enforce among the membera of a given State."

6. Prof. Mr. E.M. Mayers dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht : hukum ialah suatu aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha-pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.

7. Leon Duguit : hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

8. Immanuel Kant : hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak benas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

9. Utrecht : hukum itu adalah himpunan peraturan-aturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

10. S.M. Amin, S.H dalam bukunya Bertamasya Ke Alam Hukum : hukum dirumuskan sebagai berikut, "kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara."

11. J.C. T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H dalam bukunya Pelajaran Hukum Indonesia : hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan bermasyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

12. M.H. Tirtaamidjaja, S.H dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perniagaan : hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituntut dalam tingkah laku tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Pengertian Undang - Undang

Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Menurut BUYS undang-undang itu memiliki dua arti, yakni :
1. Dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukannya karena pembuatannya. (Contoh: dibuat oleh pemerintah bersama dengan parlemen.)
2. Dalam arti materil : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung kepada setiap penduduk.

Unsur - Unsur Hukum

Hukum itu meliputi beberapa unsur :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Sumber Hukum Formal dan Material

Sumber hukum material (yang mempengaruhi atau isi dari formal.) Bisa ditinjau dari berbagai sudut yaitu ekonomi, sejarah, sosiologi dsb.
Contoh.
1. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli sosiologi (sosiolog) akan mengatakan bahwa hukum terjadi karena peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

Sumber hukum formal atau bentuk hukum secara real antara lain :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan hakim (jurisprudensi)
4. Traktat (perjanjian/treaty)
5. Dokrin atau pendapat sarjana hukum.

Apa itu keadilan distributif dan keadilan komutatif

Aristoteles dalam tulisannya Rhetorica membedakan keadilan dalam distributif dan komutatif.
Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang jatah menurut jasanya (menurut haknya masing-masing.)
Sedangkan keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak melihat jasa perorangan.
Jadi???
Keadilan komutatif lebih menguasai hubungan antara perseorangan antara perorangan khusus, sedangkan keadilan distributif terutama menguasai hubungan antara masyarakat dalam perorangan khusus.

Jumat, 16 September 2016

Bentuk Masyarakat

Bentuk Masyarakat :
Berdasarkan..

A. Hubungan yang diciptakan para anggotanya :
1. Panguyuban atau gemeinschaft : bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin. Contohnya rumah tangga.
2. Masyarakat Petembayan atau gesellschaft : bersifat tidak kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan. Misalnya firma, PT.

B. Berdasarkan sifat pembentukannya :
1. Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olah raga.
2. Masyarakat yang diatur dengan sendirinya, misalnya para penonton sepak bola.
3. Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca suatu surat kabar.

C. Berdasarkan hubungan kekeluargaan.

D. Berdasarkan kebudayaan atau cultur :
1. Masyarakat primitif atau modern.
2. Masyarakat desa dan kota.
3. Masyarakat yang bertempat tinggal dalam satu daerah atau teritorial.
4. Masyarakat yang memiliki pertalian darah atau genealogis.
5. Masyarakat teritorial dan genealogis.

Faktor - Faktor Pendorong untuk Hidup Bermasyarakat.

Diantaranya :
Keinginan yang timbul dari hati nurani, kodrat alam, ikatan pertalian darah, persamaan nasib, persamaan agama, persamaan bahasa, persamaan cita-cita, kebudayaan dan persamaan keinsyafan bahwa mereka mendiami suatu daerah yang sama.

Golongan-Golongan dalam Masyarakat

Golongan-golongan masyarakat disebabkan dari :
1. Merasa tertarik oleh orang lain yang tertentu;
2. Merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain;
3. Merasa membutuhkan kekuatan/bantuan orang lain;
4. Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain;
5. Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.

Sifat Golongan-Golongan dalam Masyarakat

Ada tiga macam sifat golongan masyarakat yang besar, yaitu:
1. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan.
2. Golongan yang berdasarkan kepentingan atau pekerjaan.
3. Golongan yang berdasarkan hubungan atau tujuan hidup atau ideologi Parpol, perkumpulan keagamaan.

Terbentuknya Masyarakat

Terbentuknya Masyarakat adalah :
Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat.
Jadi, masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul berbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.

Definisi Masyarakat

Definisi Masyarakat.
Hubungan suami - isteri dalam rumah tangga, keluarga, suku bangsa, bangsa dan rumah tangga dunia. Kehidupan itu dapat berbentuk kota, desa, daerah, negara, dan Perserikatan Bangsa - Bangsa.

Arti Zoon Politicon

Aristoteles (384-322 SM), seorang ahli fikir Yunani - Kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk sosial pada dasarnya selalu ingin bergaul dalam berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat.
Dan oleh karena sifatnya ini, manusia disebut sebagai makhluk sosial.

Minggu, 04 September 2016

Perampokan Motor Disekitar SMKN 1 Karawang

Seorang pria parubaya menjadi bulan-bulanan masa. Pasalnya pria ini hendak merampok sebuah motor yang sedang terparkir disekitaran SMKN 1 Karawang.

Struktur Penulisan Berita

Strukturnya yaitu: 5W+1H
WHO: Siapa yg terlibat, terjadi, pelaku, korban?
WHAT: Peristiwa apa yang terjadi?
Where: Dimana kejadiannya?
When: Kapan terjadinya? Jam berapa? Tanggal berapa? Sampai kapan?
Why: Tujuannya apa? Kenapa terjadi?
How: Bagaimana peristiwa itu? Detilnya bagaimana? Kejadian/prosesnya?

Selasa, 16 Agustus 2016

Menteri Susi Pudjiastuti dan Twitternya

Siapa yang tidak kenal Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti. Dibalik kesibukannya kini yang memegang urusan kelautan Indonesia, beliau masih sempat-sempatnya untuk menjawab mention dari warga Indonesia yang hanya sekedar menyapa, bertanya atau berbagi informasi kepadanya.

Surat Lamaran Kerja Yang Baik dan Benar

Ini dia bagi kalian yang ingin melamar pekerjaan namun tidak tahu atau lupa bagaimana menulis surat lamaran pekerjaan, ini dia solusinya.

Toko Gordyn Bandung

Toko Gordyn Bandung.
SHINE JAYA GORDYN, bertempat di Cisaranten Kulon, Arcamanik, Bandung. Menjual berbagaimacam gordyn mulai dari yang tipis, tebal, halus dan kasar. Dengan warna yang beranekaragam. Harga berkisar dari Rp.70.000 hingga Rp. 300.000/meter.
Hotline : 089683532184