Pada dasarnya setiap negara berkewajiban untuk tidak memperlakukan buruk warga negara asing yang tinggal di dalam batas wilayah negaranya. Apabila negara melanggar kewajiban ini dalam cara apapun, hal ini dapat mengakibatkan tanggung jawab internasional kepada negara tersebut orang yang dilanggar haknya berkewarganegaraan.
Contoh dari perlakuan buruk yang mengakibatkan tanggung jawab yaitu:
Penganiayaan atas warga negara asing selama menjadi tahanan kekuasaan kehakiman.
Nasionalisasi atas perusahaan ataupun properti milik warga negara asing yang tidak sah.
Kegagalan untuk menghukum para individu yang bertanggung jawab atas penyerangan kepada warga negara asing.
Cedera langsung kepada warga negara asing oleh pejabat negara.
a. Standar perlakuan
International minimum standard
Standar dalam hal ini berarti tidak hanya standar dengan hukum internasional tetapi juga standar dalam arti penegakan hukumnya (enforcement). Hal ini bertujuan untuk perlindungan efektif menurut ketentutan hukum internasional. Perlakuan terhadap warga negara asing juga harus sesuai dengan norma-norma internasional, meskipun Dixon sendiri mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan terhadap isi dari seperti apakah International minimum standard itu sendiri.
National treatment standard
Orang harus diperlakukan sama seperti halnya negara memperlakukan warga negaranya. Negara penganut paham ini biasanya menggunakan standar ini sebagai cara untuk menghindari intervensi yang tidak diinginkan dalam kontrak mereka oleh negara-negara yang lebih kuat.
orang asing harus menikmati hak-hak serta jaminan yang sama dengan warga negara bersangkutan, yakni penghormatan terhadap hak-hak asasi atau fundamental manusia yang diakui dan diterapkan dalam hukum internasional. Tanggung jawab internasional suatu negara akan timbul apabila hak-hak asasi atau fundamental manusia tersebut dilanggar. Gracia Anador merangkum bahwa standar minimum tindakan negara adalah perlindungan atas hak asasi manusia.
b. Pembatasan hak negara
Tidak semena-mena
Seperti misalnya menggunakan senjata yang berlebihan, menganiaya orang tersebut, atau dengan tidak memberi kesempatan kepadanya untuk mengurus atau menyelamatkan harta bendanya.
Perlindungan HAM
Mislanya orang yang diusir tersebut, dari segi kesehatan atau keselamatannya, tidak mungkin diusir dan dapat membahayakan nyawa orang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar