Suatu perbuatan negara yang dapat dipersalahkan menurut hukum internasional (internationally wrongful act of a state) secara otomatis akan melahirkan tanggung jawab internasional bagi negara tersebut. Untuk itu menurut Draft Articles International Law Comission (selanjutnya disebut Draft Articles ILC) sebagai suatu instrumen hukum internasional kebiasaan yang mengatur tentang state responsibility menentukan kapan perbuatan suatu negara dapat dikatakan salah. Merujuk Pasal 1 dan 2 Draft Articles ILC perbuatan suatu negara dapat dipersalahkan menurut hukum internasional apabila pertama ketika perbuatan tersebut dapat diatribusikan pada negara tersebut (attribution of conduct to a state) dan kedua ketika perbuatan negara tersebut telah melanggar kewajiban internasionalnya (breach of an international obligation). Namun Draft Articles ILC tidak memberi pembatasan kapan suatu negara dikatakan melakukan suatu pelanggaran hukum internasional. Sehingga dalam praktiknya, hal tersebut ditentukan melalui penerapan sumber-sumber hukum internasional primer lainnya.
Perbuatan yang diatribusikan kepada suatu negara (attribution of conduct to a state).
Secara umum, ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara, pemerintah dan/atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan apapun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara. Di samping itu juga termasuk di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan meskipun mereka tidak diklasifikasikan demikian oleh hukum nasional negara yang bersangkutan.
b. Pelanggaran suatu kewajiban internasional (breach of an international obligation)
Sekalipun suatu perbuatan dapat diatribusikan kepada suatu negara, untuk melahirkan adanya tanggung jawab negara, perbuatan itu harus dibuktikan merupakan pelanggaran suatu kewajiban internasional negara yang bersangkutan. Untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran suatu kewajiban internasional, harus menentukan terlebih dahulu bahwa hal itu harus ditentukan secara kasus demi kasus. Sementara itu ditentukan pula bahwa perbuatan suatu negara tidak dianggap melanggar kewajiban internasional jika perbuatan itu terjadi sebelum terikatnya negara tersebut oleh suatu kewajiban internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar