Kamis, 28 Desember 2017

Pengertian Tanggungjawab Negara

Pengertian tanggung jawab negara jika merujuk pada Dictionary of Law adalah: Obligation of a state to make reparation arising from a failure to comply with a legal obligation under international law. Dari rumusan tersebut tanggung jawab negara dapat diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan perbaikan (reparation) yang timbul ketika suatu negara melakukan kesalahan untuk mematuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional. Sedangkan dalam Blacks Law Dictionary hanya terdapat pengertian tanggung jawab secara sempit yaitu answerability or accountability.Sugeng Istanto memberikan pengertian terhadap tanggung jawab negara dengan menggunakan istilah pertanggungjawaban negara. Menurutnya pertanggung jawaban negara adalah kewajiban negara memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan. Sebagaimana layaknya dalam sistem hukum nasional, dalam hukum internasional juga dikenal adanya tanggung jawab sebagai akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional. Ada dua pengertian dari pertanggung jawaban negara. Pertama yaitu pertanggungjawaban atas tindakan negara yang melanggar kewajiban internasionalnya. Kemudian yang kedua yaitu pertanggung jawaban yang dimiliki oleh negara atas pelanggaran terhadap orang asing. Pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional pada dasarnya dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa tidak ada negara manapun di dunia ini yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain. Setiap pelanggaran terhadap hak negara lain menyebabkan negara tersebut berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya menurut hukum internasional. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang biasa dalam sistem hukum di dunia, dimana pelanggaran terhadap kewajiban yang mengikat secara hukum akan menimbulkan tanggung jawab bagi pelanggarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar