Kamis, 28 Desember 2017

Definisi Perjanjian Menurut Para Ahli

Defenisi Perjanjian menurut ahli :
1.      Menurut Sudikno, perjanjian adalah merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
2.      Menurut R. Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
3.      Menurut  Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH Perjanjian adalah Hubungan hukum dimana seorang tertentu, berdasarkan atas suatu janji, wajib untuk melakukan suatu hal dan orang lain tertentu berhak menuntu kewajiban itu.
4.      Menurut  R. Setiawan Perjanjian adalah suatu  perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
5.      Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.
6.      Menurut pasal 1313 KUHPerdata  Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
7.      Menurut Abdulkadir perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.
8.      Menurut Handri Raharjo, Perjanjian adalah Suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.
9.      Menurut KMRT Tirtodiningrat perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkat kata sepakat antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat didapat dipaksakan oleh undang-undang.
10.  Menurut Van Dunne perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

1 komentar:

  1. Waaahhh sangat membantu dalam mengerjakan tugas saya terima kasih. Namun baiknya di beri pula daftar pustakanya :)

    BalasHapus