Menurut Utrecht (1989:267) dalam pergaulan hukum terdapat macam-macam badan hukum, yaitu :
1. Perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat kedudukan ekonomis mereka.
Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara, dan Joint Venture.
2. Persekutuan Orang yang terbentuk karena kemasyarakatan dan politik.
Contoh : Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa.
3. Organisasi yang didirikan berdasarkan UU tetapi bukan perhimpunan yang termasuk dalam nomer 1.
4. Yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar