Sabtu, 17 September 2016

Definisi Negara Kesatuan

Negara kesatuan yaitu suatu negara yang daerahnya tidak terbagi-bagi dalam benerapa bagian yang berdiri sendiri, yang punyai kekuasaan pembuatan undang-undang dasar sendiri (pouvoir constituant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar