Selasa, 20 September 2016

Kedaulatan

Istilah kedaulatan adalah suatu pengertian tentang sifat negara (kerajaan) yang absolut dizaman dahuli. Dalam Bahasa Belanda disebut soubereiniteit dan Bahasa Inggris sovereignty yang diambil dari bahasa Latin superanus. Istilah souvrains timbul di Perancis dalam abad pertengahan yang maksudnya berdaulat.

Dalam hukum tatanegaraan istilah kedaulatan mengandung arti kekuasaan pemerintahan yang tinggi dan mutlak, dalam hukum international kedaulatan mengandung arti kemerdekaan suatu negara terhadap negara lain.

Berlakunya kedaulatan dalam negara, terbagi menjadi 2 :
1. Kedaulatan territorial : menunjukan kekuasaan pemerintahan terhadap wilayah daratan, perairan dan udara.
2. Kedaulatan personil : menunjukan bahwa kekuasaan pemerintahan terhadap warga negara dan penduduk negara.

Jika dilihat dari ajaran tentang kedaulatan, dibedakan dengan :
1. kedaulatan hukum yang mengandung arti bahwa yang berkuasa didalam negara itu adalah hukum, sehingga semua tidak tunduk kepada pemerintahan tetapi kepada hukum.
2. Kedaulatan negara mengandung arti bahwa yang berkuasa dalam negara adalah penguasa (pemerintah) negara.
3. Kedaulatan rakyat yaitu bahwa yang berkuasa didalam negara itu adalah rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar