Pengertian Subyek Hukum dapat dirumuskan sebagai 'pendukung hak dan kewajiban' menurut hukum.
Subyek hukum adalah siapa-siapa saja yang menurut hukum dapat ditetapkan sebagai subyek hukum sehingga dapat dikualifikasikan sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Jadi, subyek hukum terbagi menjadi 2 :
1. Orang/manusia atau natuurlijke person. Dan
2. Badan hukum atau rechts person.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar