Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar