Kedudukan Ilmu Negara : Sebagai mata kuliah wajib berdasarkan kurikulum nasional yang tergolong didalam MKDKH (Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum)
Fungsi Ilmu Negara : Sebagai pemgantar dalam mempelajari hukum tata negara, hukum adm negara, hukum international dan hukum kenegaraan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar