Selasa, 20 September 2016

Kedudukan dan Fungsi Ilmu Negara

Kedudukan Ilmu Negara : Sebagai mata kuliah wajib berdasarkan kurikulum nasional yang tergolong didalam MKDKH (Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum)

Fungsi Ilmu Negara : Sebagai pemgantar dalam mempelajari hukum tata negara, hukum adm negara, hukum international dan hukum kenegaraan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar