Sabtu, 17 September 2016

Syarat berlakunya suatu undang-undang

Syarat berlakunya suatu perudang-undangan ialah :
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekertaris Negara. Tanggal mulainya ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak disebutkan maka, akan berlaku 30 hari setelah diundangkan dalam LN untuk pulau Jawa dan Madura. Dan untuk daerah lainnya ialah 100 hari. Sudah berlakunya undang-undang itu maka berlakunya pula fictie dalam hukum :
"SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG-UNDANG"
Hal ini dimaksud agar orang yang melanggarnya tidak bisa membela diri dengan alasan tidak tahu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar