Sabtu, 17 September 2016

Negara Protektorat

Istilah protektorat berasal dari kata protectorate (bhs Inggris) yang dimaksud adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain.
Negara ini hampir tidak ada bedanya dengan negara Koloni terkecuali pemerintahannya sudah memiliki hak untuk mengatur negaranya sendiri.
Sedangkan kedaukatan masih dipegang oleh negara protektor.
Sehingga negara Koloni dan Protektorat itu bukan subjek hukum International.
Contohnya Hongkong masih tetap merupakan koloni Inggris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar