Negara serikat atau federasi adalah suatu negara yang wilayahnya terdiri dari beberapa negara bagian yang berserikat dalam bentuk satu negara. Negara-negara bagian itu berdiri sendiri, mempunyai UUD, kepala negara dan menteri-menteri sendiri, tetapi kedaulatannya dipegang oleh pemerintahan serikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar