Sabtu, 17 September 2016

Pengertian Undang - Undang

Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Menurut BUYS undang-undang itu memiliki dua arti, yakni :
1. Dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukannya karena pembuatannya. (Contoh: dibuat oleh pemerintah bersama dengan parlemen.)
2. Dalam arti materil : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung kepada setiap penduduk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar