Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut BUYS undang-undang itu memiliki dua arti, yakni :
1. Dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukannya karena pembuatannya. (Contoh: dibuat oleh pemerintah bersama dengan parlemen.)
2. Dalam arti materil : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung kepada setiap penduduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar