Negara Kerajaan atau monarki berasal dari kata monarchi berarti suatu negara yang diperintah oleh Radja (Monarch) sebagai kepala negara.
Istilah monarchi nerasal dari bahasa Yunani Kuno yang ditarik dari kata mono atau monos yang artinya tunggal dan kata archein yang berarti memerintah atau kekuasaan sehingga monarchi berarti kekuasaan tunggal. Kekuasaan tunggal seorang raja yang turun menurun.
Kerajaan atau Monarki terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Monarchi absolut : pada mulanya kekuasaan raja itu bersifat mutlak tidak terbatas.
2. Monarchi konstitusional : kekuasaan raja itu dibatasi oleh konstitusi sehingga setiap tindakan pemerintahnya harus sesuai dengan hukum dasar dan tidak lagi bertindak sewengang-wenang.
3. Monarchi parlementer : kekuasaannya tidak dapat dibatasi konstitusi melainkan juga pemerintahannya harus tanggung jawab kepada DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar