Sumber hukum material (yang mempengaruhi atau isi dari formal.) Bisa ditinjau dari berbagai sudut yaitu ekonomi, sejarah, sosiologi dsb.
Contoh.
1. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli sosiologi (sosiolog) akan mengatakan bahwa hukum terjadi karena peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber hukum formal atau bentuk hukum secara real antara lain :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan hakim (jurisprudensi)
4. Traktat (perjanjian/treaty)
5. Dokrin atau pendapat sarjana hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar