Hukuman atau Pidana itu bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 KUHP ialah :
A. Pidana pokok yang terdiri dari :
1. Pidana mati.
2. Pidana penjara :
-Seumur hidup.
-Sementara (max 20 tahun, minimal 1 tahun.) Atau waktu tertentu.
3. Pidana kurungan(min. 1 hari, max 1 tahun.)
4. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan.)
5. Pidana tutupan.
B. Pidana Tambahan :
1. Pencabutan hak-hak tertentu.
2. Penyitaan barang-barang tertentu.
3. Pengumuman keputusan hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar