Traktat atau Treaty atau Perjanjian adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih (perjanjian international) atau perjanjian antar negara. Traktat juga mengikat warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
Macam-macam traktat, yakni :
1. Traktat Bilateral : traktat yang diadakan hanya dua negara.
Misalnya : perjanjian antara RI dan RRC tentang Dwi-Kewarganegaraan.
2. Traktat Multilateral : diadakan oleh lebih dari dua negara.
Misalnya : Perjanjian international tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO)
3. Traktat kolektif atau terbuka : apabila traktat muktilateral memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya tetapi kemudian juga menjadi pihaknya.
Misalnya : Piagam PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar