Istilah republik berasal dari bahasa Latin yaitu republica yang artinya kepentingan umum, yang dimaksud adalah negara dengan kepentingan umum.
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi 3 macam :
1. Republik absolut : apa bila kepala negaranya bertindak sebagai seorang diktatur yang tidak terbatas.
2. Republik konstitusional : negara republik yang berjalan berdasarkan konstitusi.
3. Republik parlementer : apabila pemerintahannya bertanggungjawab kepada parlemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar