Selasa, 20 September 2016

Negara Republik

Istilah republik berasal dari bahasa Latin yaitu republica yang artinya kepentingan umum, yang dimaksud adalah negara dengan kepentingan umum.

Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi 3 macam :
1. Republik absolut : apa bila kepala negaranya bertindak sebagai seorang diktatur yang tidak terbatas.
2. Republik konstitusional : negara republik yang berjalan berdasarkan konstitusi.
3. Republik parlementer : apabila pemerintahannya bertanggungjawab kepada parlemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar