Jurisprudensi merupakan keputusan hakim yang termasuk dalam sumber hukum tersendiri.
Dan yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam :
1. Jurispudensi tetap : ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
2. Jurispudensi tidak tetap : sebaliknya dari jurispudensi tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar