Selasa, 20 September 2016

Keputusan Hakim (Jurisprudensi)

Jurisprudensi merupakan keputusan hakim yang termasuk dalam sumber hukum tersendiri.
Dan yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Ada dua macam :
1. Jurispudensi tetap : ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
2. Jurispudensi tidak tetap : sebaliknya dari jurispudensi tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar