1. Aristoteles, "particular law is that which each community lays down and applies to it's own members. Universal law in the law of nature."
2. Grotius, "law is a rule of moral action obliging to that which is right."
3. Hobbes, "where as law, properly is the word of him, that by right had command over others."
4. Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven, "recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw."
5. Phillip S. James, MA, "law in body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon and enforce among the membera of a given State."
6. Prof. Mr. E.M. Mayers dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht : hukum ialah suatu aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha-pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
7. Leon Duguit : hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
8. Immanuel Kant : hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak benas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
9. Utrecht : hukum itu adalah himpunan peraturan-aturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
10. S.M. Amin, S.H dalam bukunya Bertamasya Ke Alam Hukum : hukum dirumuskan sebagai berikut, "kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara."
11. J.C. T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H dalam bukunya Pelajaran Hukum Indonesia : hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan bermasyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
12. M.H. Tirtaamidjaja, S.H dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perniagaan : hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituntut dalam tingkah laku tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar